MelansirKompas.com,polisi menangkap paranormalKi Gendeng Pamungkaspada Selasa (9/5/2017) malam di rumahnya.
Baca Juga: Sedang Menggoreng Tempe, Mamah Dedeh Syok karena Dirinya Dikabarkan Meninggal Dunia karena Sakit
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan Ki Gendeng ditangkap atas tuduhan penyebaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ia diduga melanggar Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun and 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
Penangkapan Ki Gendeng diduga berkaitan dengan videonya yang beredar di dunia maya yang menghina ras Tionghoa.
Polisi menjemput dia dan mengamankan sebuah ponsel Samsung yang digunakan untuk merekam dan menyimpan video, sebuah bangku warna coklat muda yg digunakan untuk duduk dalam video, empat pisau sangkur; dua airsoft gun, DVR (recorder) CCTV, sebuah unit CPU, dan berbagai pakaian bertuliskan anti-Cina.
Artikel ini telah tayang di Kompasc.com dengan judulKi Gendeng Pamungkas Meninggal Dunia, Berikut Sepak Terjangnya Selama Ini...