Para korban prank sembako sampah diketahui telah mencabut laporannya di Mapolrestabes Bandung.
Dengan begitu, Ferdian Paleka dan dua rekannya bebas dari tahanan polisi.
AKBP Galih Indragiri membenarkan hal tersebut dan mengungkap pencabutan laporan itu dilakukan korban pada pekan lalu.
"Iya, dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang kita terima satu minggu yang lalu.
Itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).
Menurut Galih, proses hukum dalam kasus video prank sembako berisi sampah berdasarkan delik aduan para korban yang merasa dirugikan.
"Karena seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini Pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," kata dia.
Namun, Galih tidak menjelaskan alasan korban mencabut laporannya.
2. Berdamai dengan korban
Kuasa Hukum Ferdian Paleka dan kedua rekannya, Rohman Hidayat mengungkap kliennya dan para korban sudah berdamai sejak tanggal 19 Mei 2020.