Usai Jadi Buronan Polisi Selama 9 Hari, Tiba-tiba Status Ferdian Paleka Berubah Menjadi Korban, Ini Alasan Kompolnas
GridHITS.id -Kasus Ferdian Paleka memasuki babak baru.
Kini, ia sudah ditahan di penjara yang sayangnya para penghuni penjara melakukan tindakan kekerasan pada sang youtuber.
Gara-gara hal itu, status Ferdian Paleka pun berubah menjadi korban bullying.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti berharap sistem pengawasan di ruang tahanan Polrestabes Bandung diperketat.
Hal itu diungkapkan terkait peristiwa perundungan terhadap YouTuber pembuat video prank, Ferdian Paleka, oleh tahanan lain.
“Sistem pengamanan serta pengawasan terhadap para tahanan di Ruang Tahanan Polrestabes Bandung harus lebih diperketat,” kata Poengky kepada Kompas.com, Senin (11/5/2020).
Menurutnya, Ferdian tetap memiliki hak-hak yang dijamin KUHAP meski berstatus sebagai tersangka.
Selain KUHAP, Poengky juga menyinggung soal Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Marabat Manusia.
Ia menuturkan, ada pula aturan internal di kepolisian terkait perlindungan HAM saat penahanan seperti tertuang dalam Pasal 22 hingga Pasal 26 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM.
Poengky berpendapat, tindakan perundungan tersebut merendahkan martabat.
Maka dari itu, ia berharap adanya pengusutan kasus ke seluruh pihak terkait.