Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Antiklimaks! Usai Jadi Bulan-bulanan Seluruh Indonesia, Raja Prank Ferdian Paleka dan Dua Temannya Dibebaskan, Polisi Kini Buru Para Pembully-nya

Ine Yulita Sari - Kamis, 04 Juni 2020 | 16:38
Kasus Youtuber Sampah Masuki Babak Baru, Ferdian Paleka Justru Disebut Korban, Nasibnya Berada di Atas Setelah Tertangkap, Ada Apa?
Kolase foto Gridfame

Kasus Youtuber Sampah Masuki Babak Baru, Ferdian Paleka Justru Disebut Korban, Nasibnya Berada di Atas Setelah Tertangkap, Ada Apa?

Mereka meninggalkan Mapolrestabes Bandung dengan membawa kembali sedan hitam yang digunakannya dalam video prank waria di Jalan Ibrahim Adjie, pada 1 Mei 2020.

Tampak seorang perempuan berambut panjang, berbaju biru berada di dalam mobil.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri membenarkan tersangka kasus perundungan dengan konten video Youtube pemberian kardus isi sampah pada waria itu sudah dikeluarkan dari tahanan.

"Iya. Dasarnya yang pasti pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang diterima seminggu yang lalu. Itu jadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," ujarnya.

Baca Juga:Jadikan Kesusahan Orang Lain Sebagai Bercandaan, YouTuber Ferdian Paleka Mendadak jadi Bulan-bulanan Warganet Atas Aksi Prank Bingkisan Berisi Sampah Untuk Para Waria

Baca Juga:Salah Satu Pelaku Prank Sembako Sampah Telah Menyerahkan Diri, Pemilik Channel Youtube, Ferdian Paleka dan Satu Kawannya Malah Melarikan Diri

Ferdian Paleka dan kawan-kawan disangkakan pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ferdian Paleka bersama dua temannya ditangkap polisi
kompas.com

Ferdian Paleka bersama dua temannya ditangkap polisi

Menurut Galih, pasal yang disangkakan merupakan delik aduan atau tindak pidana yang sifatnya diproses berdasarkan pengaduan korban.

Itu didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 50/PUU/VI/2008 dan nomor 2/PUU-VII/20029, tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam bidang informasi elektronik dan transaksi elektronik bukan semata-mata tindak pidana umum. Melainkan sebagai delik aduan.

"Seperti kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3. Di sini yang kami persangkakan masuk ke dalam delik aduan, itu jadi dasar kami.

Dengan dasar itu, kata dia, penyidik mengeluarkan menghentikan kasus ini atau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau dikenal SP3.

Source :TribunJabar.id

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x