Para ulama berpatokan pada kaidah tersebut dalam hal penggabungan niat ibadah,
Adapunbeberapa amalan bisa digabungkan niatnya jika terpenuhi duasyarat berikut:
1. Jenis amalannya sama, misalnya shalat dengan shalat atau puasa dengan puasa.
2. Ibadah yang maqsudah li dzatiha tidak boleh lebih dari satu. Sebab tidak dibolehkan menggabungkan dua ibadah yang sama-sama maqsudah li dzatiha.
Puasa syawal termasuk ibadah maqsudah li dzatiha sementara puasa sunnah senin-kamis termasuk ibadah laisa maqsudah li dzatiha.
Oleh sebab itu,puasa syawal 2020 boleh digabung dengan puasa sunnah senin-kamis.
Dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan.”(Muttafaq ’alaih)
Oleh sebab itu, dengan menggabungkan kedua niat ibadah itu, kita bisa mendapatkan pahala sesuai dengan apa yang diniatkan.