"Selama sekitar satu tahun, mereka telah menjual sekitar 63 ton, atau sekitar 600 kilogram per minggunya," sambung Hendra.
Dia menjelaskan, dalam melakukan aksinya, para pelaku ini menggunakan boraks agar daging babi ini menyerupai daging sapi."Ada tekniknya dengan menggunakan boraks ini. Diolah kemudian menyerupai daging sapi dan dijual seharga daging sapi," jelas Hendra. Pada saat dijual di pasar, para pelaku menyebut daging itu sebagai daging sapi."Sehingga, warnanya lebih merah menyerupai daging sapi. Sebab, perbedaan daging sapi dan babi, daging babi warnanya lebih pucat," katanya.Baca Juga: Usai Jadi Buronan Polisi Selama 9 Hari, Tiba-tiba Status Ferdian Paleka Berubah Menjadi Korban, Ini Alasan Kompolnas
Baca Juga: Jadi Buronan Polisi, Ahli Sosial Bongkar Kondisi Psikologis Ferdian Paleka Sampai Jalankan Aksi Prank JahatnyaHendra mengatakan, diduga daging itu telah beredar kepada para pembeli, baik untuk konsumsi rumah tangga maupun para penjual bakso di tiga kecamatan itu.
Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya freezer, timbangan, satu kilogram boraks, mobil, motor, dan besi pancing untuk menggantung daging.Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Ancaman pidana 5 tahun penjara," tegasnya.Hendra menambahkan, tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa pelaku lain."Masih kami kembangkan sejauh mana pemasarannya," ujarnya. Hendra berharap warga masyarakat tidak usah khawatir karena daging yang ada sudah disita."Namun, ke depannya diimbau agar lebih berhati-hati lagi, apabila akan membeli daging sapi, terutama jika harganya relatif murah dengan harga pasaran," katanya.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Terbongkarnya Penjualan Daging Sapi yang Ternyata Babi di Bandung"