Pelanggaran etika
Drajat mengatakan, black humor atau prank seperti ini dalam skala sangat kecil masih dapat dimaklumi.
"Tapi kalau itu sudah masuk ke ranah ruang publik yang luas apalagi sampai viral di media sosial, tentu ada pelanggaran-pelanggaran terhadap etika," tegas Drajat.
Drajat mencontohkan seperti halnya pada sila kedua Pancasila yang berbunyi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang mengandung arti bahwa ada aturan kehidupan yang terstandard untuk menghormati kemanusiaan.
Oleh sebab itu, wajar bila video prank yang sempat viral tersebut menyinggung banyak orang.
"Yang tersinggung dan marah itu tidak hanya orang yang terkena prank, tetapi juga masyarakat yang lain juga terciderai moralnya," ungkap dia.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan tidak sekadar kenakalan kreativitas remaja.
Melainkan ada prakondisi atau kontekstual yang mendorong terjadinya kenakalan tersebut.
"Namanya bukan perilaku menyimpang tapi perilaku yang tidak terhormat atau tidak terpuji. Perilaku ini sifatnya temporer. Tapi harus segera dikontrol atau dikendalikan agar tidak ditiru secara luar, nanti dianggap biasa," imbuhnya.