Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Buruk Bagi PNS, Meski Segera Cair THR PNS Hanya Untuk 13 Kriteria, Berikut Jumlah Kisarannya

Saeful Imam - Kamis, 07 Mei 2020 | 10:46
Gaji Ke-13 PNS Ditunda Sudah Ketok Palu, Kementerian PAN-RB Kini Tegaskan ASN yang Nekat Bepergian Tanpa Izin Bakal Dijatuhi Hukuman Disiplin
kompas.com

Gaji Ke-13 PNS Ditunda Sudah Ketok Palu, Kementerian PAN-RB Kini Tegaskan ASN yang Nekat Bepergian Tanpa Izin Bakal Dijatuhi Hukuman Disiplin

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri

5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya

6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu

7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang tewas atau gugur

Baca Juga: Kabar Buruk Bagi PNS, Meski Segera Cair THR PNS Hanya Untuk 13 Kriteria, Berikut Jumlah Kisarannya

8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dinyatakan hilang

9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya

10. Penerima Pensiun atau Tunjangan

11. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU

Source : Surya

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x