Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.
"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapatTHR dengan keputusan tersebut," kata dia.
Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.
Artinya, bila Lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, makaTHR untuk PNS akan cair pada 13-14 Mei 2020.
Meski THR untuk PNS dipastikan cair, tapi jumlahnya tidak sama seperti tahun lalu.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Update Fakta THR PNS 2020 Cair Tapi Cuma untuk 13 Kriteria, Segini Besarannya Menurut Surat Menkeu