Pemerintah pun memberikan kemudahan bagi warga desa yang berhak menerima bantuan tersebut.
Kemudahan itu antara lain bagi warga desa tak memiliki Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) tetap dapat menerima BLT dengan syarat melengkapi alamat tinggal yang lengkap.
Selain itu, Himpunan Bank Negara (Himbara) juga mempermudah proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai, tanpa dikenai biaya dan bunga.
Cukup menyerahkan fotokopi KTP kepada kepala desa (kades), kemudian kades yang akan menyerahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan dalam program ini. (*)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Bukan Uang Kaget! Begini Cara Mendapatkan Uang BST Covid-19 Rp 600 Ribu Selama Tiga Bulan