Menurutnya, tuntutan ganti rugi Rp 408 juta dirasa sangat berlebihan.
Pasalnya, kliennya tidak pernah merasa melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga tidak ada kewajiban memenuhi tuntutan itu.
Rencananya, kedua pihak akan melanjutkan sidang lanjutan pada pekan depan.
Artikel ini telah tayang di Sosok.id dengan judulDigugat Mantan Pacar Rp 408 Juta Gegara 3 Tahun Pacaran Batal Naik Pelaminan, Wanita di NTT Ini Tuntut Balik Semua Biaya Air Minum dan Sewa WC Selama Ngapel