M oleh tenaga medis diminta melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah.
Saat itulah dia melakukan hal nekat dengan menenggak bensin dan membakar diri.
Gugus tugas penanganan Covid-19 Blitar menyebut korban nekat bunuh diri karena memiliki gangguan kejiwaan.
Keluarga yang mengetahui percobaan bunuh diri M segera menolong dan membawa ke rumah sakit.
Dia sempat dirawat di rumah sakit swasta tiga hari lalu dirujuk ke RSUD Ngudi Waluyo.
Baca Juga: Heboh Isu Kim Jong Un Meninggal Dunia, Adik Perempuannya Disebut-sebut Akan Menjadi Penerus Rezimnya
Direktur RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Endah Woro Utami mengatakan korban tiba di rumah sakit sudah tidak sadarkan diri.
Kondisinya pun sudah mengalami luka bakar yang cukup parah.
"Sudah diupayakan di IGD semaksimal mungkin, jam 10 (kemarin) pasien meninggal," ujar Woro melalui aplikasi pesan instan, Jumat (24/4/2020).
Dimakamkan dengan standar WHO
Juru bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar Krisna Yekti mengatakan M dimakamkan dengan prosedur Covid-19.