Kecurigaan keluarga pacar tersangka ini muncul setelah melakukan pengecekan persiapan pernikahan. Ternyata, gedung untuk resepsi belum dipesan.
"Begitu ditagih, ternyata uangnya sudah habis. Pihak pelapor merasa dirugikan, lalu lapor ke Polsek Mergangsan," ucapnya.
Akibat perbuatanya, KR dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
(Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul:Tipu Calon Suami, Wanita Ini Gunakan Uang Pernikahan untuk Berlibur)