Saat itu, petugas di kantor polisi curiga dengan luka lebam dan kondisinya yang lemas.
"Saat di kantor polisi kondisi saya lemas, memar, mau jalan juga susah, polisinya curiga. Saya diantar ke RS Bhayangkara. Kemudian saya divisum. Baru tahu kalau tenggorokan saya luka parah, pita suara rusak. Penyiksaan yang saya alami terbongkarnya awalnya ya dari situ," ujarnya.
Hal senada diungkapkan juga oleh Sumardjo (40), ayah kandung Ika. Dirinya mengaku ditelepon polisi terkait kondisi putrinya.
"Bulan September atau Oktober tahun lalu, saya mau telepon dia enggak bisa. Soalnya perasaan saya sudah enggak enak. Dan ternyata pas bulan Desember saya ditelepon polisi, disuruh datang ke Polsek Semarang Barat. Di sana saya baru tahu kalau anak saya kondisinya sudah parah," katanya.
Menuntut hukuman setimpal Dalam kasus tersebut, kuasa hukum Ika, Deo Hermansyah, mengaku telah melaporkan RS dan S ke Polsek Semarang Barat pada Desember tahun lalu.
Ia mendesak penyidik agar memproses kasus tersebut ke ranah hukum.
“Kasus ini sudah berlangsung empat bulan. Saya minta kasus ini dilanjutkan dan kedua pelaku suami istri RS dan S segera ditahan,” katanya.
Deo menganggap tindakan penganiayaan itu dikategorikan pengeroyokan yang mengancam jiwa seseorang.
Kepada penyidik, ia meminta agar kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan.
Sementara itu, Kapolsek Semarang Barat Kompol Iman Sudiyantoro mengatakan, pihaknya telah mendalami kasus penganiayaan terhadap ART yang dilakukan kedua pelaku suami istri itu.
Proses penanganan kasus sudah masuk tahap penyidikan sehingga korban didampingi kuasa hukum telah dipanggil usai penyembuhan pasca-operasi pita suara untuk memberikan keterangan.
"Sebelumnya dari proses penyelidikan meningkat ke tingkat penyidikan. Proses penyidikan kasus masih berjalan. Usai penyembuhan dan tes psikologis, korban sudah kami panggil dan sudah memberikan keterangan," jelas Iman saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/4/2020).