"Cara kerjanya, obat ini membentukenzim, enzim yang dapat menghancurkan dinding protein sel virus corona, virus DBD, virus HIV dan virus-virus lainnya," jelasnya.
Kabar soal obat racikan Lutfi ini pun viral hingga Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak melakukan pemeriksaan terhadap kandungan obat tersebut.
Melansir dari tayangan di kanal YouTube KompasTV (18/4/2020), pihak BBPOM menjelaskan jika obat racikan Lutfi adalah ilegal.
Setelah dilakukan uji coba laboratorium, diketahui obat tersebut mengandung bahan kimia obat seperti zat pereda alergi, CTM dan zat pereda nyeriNatrium diklofenak.
Dinas kesehatan Pontianak menyebut jika pereda nyeriitubisa melukai lambung jika dikonsumsi dalam waktu yang lama.
Melansir dari Kompas.com(17/4/2020),Plt BBPOM Pontianak Ketut Ayu Sarwetini menjelaskan jika obat herbal tak boleh mengandung bahan kimia.
Hal tersebut, kata Ketut, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional.
Dengan demikian, kata dia, pemilik Formav-D yakni mantan asisten apoteker asal Pontianak, Fachrul Lutfi diduga melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Lutfi pun bisa terkena hukuman kurungan paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.