Follow Us

Bikin Geger, Viral Mantan Asisten Apoteker Mengaku Temukan Obat yang Bisa Sembuhkan Pasien Virus Corona, Ini Kata BBPOM

Riska Yulyana Damayanti - Minggu, 19 April 2020 | 14:24
Ilustrasi virus corona
freepik

Ilustrasi virus corona

"Cara kerjanya, obat ini membentuk enzim, enzim yang dapat menghancurkan dinding protein sel virus corona, virus DBD, virus HIV dan virus-virus lainnya," jelasnya.

Kabar soal obat racikan Lutfi ini pun viral hingga Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak melakukan pemeriksaan terhadap kandungan obat tersebut.

Melansir dari tayangan di kanal YouTube KompasTV (18/4/2020), pihak BBPOM menjelaskan jika obat racikan Lutfi adalah ilegal.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Umi Pipik Tiba-tiba Ngaku Baper Terhadap Foto Ini Hingga Tandai Mulan Jameela, Ada Apa?

Baca Juga: Sayangilah Dokter dan Perawat Covid-19, Mereka Tetap Berisiko Terkena Covid-19 Meski Pakai APD Lengkap, Kasus di RS Kariadi Adalah Buktinya

Setelah dilakukan uji coba laboratorium, diketahui obat tersebut mengandung bahan kimia obat seperti zat pereda alergi, CTM dan zat pereda nyeri Natrium diklofenak.

Dinas kesehatan Pontianak menyebut jika pereda nyeri itu bisa melukai lambung jika dikonsumsi dalam waktu yang lama.

Melansir dari Kompas.com (17/4/2020), Plt BBPOM Pontianak Ketut Ayu Sarwetini menjelaskan jika obat herbal tak boleh mengandung bahan kimia.

Hal tersebut, kata Ketut, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional.

Dengan demikian, kata dia, pemilik Formav-D yakni mantan asisten apoteker asal Pontianak, Fachrul Lutfi diduga melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Usai Kena PHK di Kota, Pria ini Diusir Warga Kampung Saat Mudik karena Dituding Membawa Virus Corona

Lutfi pun bisa terkena hukuman kurungan paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Source : YouTube, kompas

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular