GridHITS.id -Tahun ini, siswa DKI Jakarta tahunajaran 2019/2020 terpaksa menyambut kelulusan di tengah wabah virus corona.
Diketahui, Jakarta juga telahmenerapkanPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)sehinggaujian sekolah tidak bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 356 Tahun 2020 untukjenjang SD, SMP, SMA, SMK,hingga SLB.
Baca Juga: Kulit Tangan Kering Bikin Tak Nyaman? Begini Perawatan Rutin yang Bisa Dilakukan
Isinya tentang petunjuk teknis penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020dalam masa darurat virus corona atau Covid-19.
Melansir laman resmi Disdik DKI Jakarta yang dikutipKompas.com, Kamis (16/4/2020),ada beberapa ketentuan kelulusan siswa DKI Jakarta di tengah Covid-19.
Peserta didik dinyatakan lulus dari sekolah dengan syarat menyelesaikan seluruh program pembelajaran yangditentukan oleh sekolah melalui rapat Dewan Pendidik.
Hal ini dipertimbangkan berdasarkan hasil belajar dari semester I tahun pertama sampai dengan semester II tahun terakhir.
Selain itu, nilai sikap/perilaku minimal baik juga menentukan kelulusan sebagaimanasiswa harus lulus ujian sekolah.
Dengan diterapkannya PSBB, ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya petunjuk teknis ini.