Follow Us

Dinas Pendidikan Jabarkan Syarat Kelulusan Siswa DKI Jakarta yang Baru di Tengah Wabah Corona, Lebih Gampang dari Tahun-tahun Sebelumnya?

Nita Febriani - Kamis, 16 April 2020 | 17:38
Ilustrasi siswa sekolah dasar di Indonesia.
Kompas.com

Ilustrasi siswa sekolah dasar di Indonesia.

GridHITS.id - Tahun ini, siswa DKI Jakarta tahun ajaran 2019/2020 terpaksa menyambut kelulusan di tengah wabah virus corona.

Diketahui, Jakarta juga telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga ujian sekolah tidak bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 356 Tahun 2020 untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB.

Baca Juga: Kulit Tangan Kering Bikin Tak Nyaman? Begini Perawatan Rutin yang Bisa Dilakukan

Baca Juga: Galau Berat Ditinggal Nikah Reino Barack dengan Syahrini, Luna Maya Sempat Ingin Lakukan Percobaan Bunuh Diri

Isinya tentang petunjuk teknis penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 dalam masa darurat virus corona atau Covid-19.

Melansir laman resmi Disdik DKI Jakarta yang dikutip Kompas.com, Kamis (16/4/2020), ada beberapa ketentuan kelulusan siswa DKI Jakarta di tengah Covid-19.

Peserta didik dinyatakan lulus dari sekolah dengan syarat menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang ditentukan oleh sekolah melalui rapat Dewan Pendidik.

Hal ini dipertimbangkan berdasarkan hasil belajar dari semester I tahun pertama sampai dengan semester II tahun terakhir.

Selain itu, nilai sikap/perilaku minimal baik juga menentukan kelulusan sebagaimana siswa harus lulus ujian sekolah.

Dengan diterapkannya PSBB, ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya petunjuk teknis ini.

Source : kompas

Editor : Nita Febriani

Baca Lainnya

Latest