Reza menambahkan, terdapat dua kejahatan lain yang perlu diwaspadai masyarakat.
Pertama, ia kejahatan terhadap anak.
Menurut dia, ada kemungkinan orangtua tidak siap dengan anak-anak yang selalu berada di rumah.
"Akibatnya, bisa saja berlangsung serbaneka pelanggaran hak anak alias kejahatan terhadap anak. Pelanggaran itu bisa berujung pidana," tutur dia.
Kemudian, kejahatan siber, misalnya pencurian data pribadi.
Menurut Reza, potensi kejahatan siber meningkat seiring banyaknya orang yang melakukan kegiatan secara daring.
Dengan demikian, masuk akal apabila masyarakat merasa was-was terhadap potensi tindak kriminal di tengah pandemi Covid-19.
Apalagi, Kementerian Hukum dan HAM memberikan asimilasi dan pembebasan bersyarat kepada lebih dari 36.000 narapidana demi mencegah penyebaran Covid-19 di penjara.
Reza pun berharap aparat kepolisian dapat menangani tindak pidana tersebut.