Detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Namun, dalam poin peliburan tempat kerja dengan pengecualian salah satunya mengatur tentang operasional ojek online.
Disebutkan bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
Tanggapan Gojek Chief Corporate Affairs PT Gojek Indonesia Nila Marita mengatakan, pihaknya selalu berupaya untuk mematuhi regulasi-regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak Covid-19.
"Saat ini kami sedang mengkaji dan berdiskusi lebih lanjut bersama dengan pemerintah terkait implementasi peraturan ini," kata Nila saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Menurut Nila, sejauh ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk membantu mitra perusahaannya tetap dapat beroperasi dan menjalankan tugas dengan aman di tengah pandemi Covid-19.
Mitra perusahaan, terutama para mitra pengemudi diimbau untuk di rumah saja guna menekan penyebaran Covid-19.
Selain itu, pihaknya memastikan keamanan dan kesehatan ekosistem Gojek dengan menyediakan masker, hand sanitizer, vitamin dan disinfektan.
"Gojek telah mengimpor lima juta masker dan juga menyediakan cairan pembersih (hand sanitizer), vitamin, dan penyemprotan kendaraan dengan cairan disinfektan di berbagai kota besar di Indonesia," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ojol Dilarang Bawa Penumpang di PSBB, Ini Tanggapan Gojek dan Grab" dan"Jokowi Beri BLT Rp 600.000 Per Keluarga, Ini Syaratnya",