Kemenag menuliskan beberapa panduan bagi umat yang menjalani puasa dan merayakan lebaran.
Surat edaran ini bisa saja berubah jika Covid-19 tak lagi mewabah saat menjelang Idul Fitri.
Panduan bulan puasa
Puasa pada tahun ini diwajibkan bagi umat muslim.
"Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah,"tulis Kemenag.
Tetapi, saat saur dan buka puasa, Kemenag meminta masyarakat untuk melakukansaur on the roaddan buka puasa bersama.
Baca Juga: Tetap Tenang, Terbongkar Sudah Kelemahan Virus Corona yang Mudah Lenyap dengan 3 Hal ini
Baca Juga: Niat Bersilahturahmi, Panji Petualang Justru Dituduh Habis-Habisan Mencuri Ini dari Rumah Irfan Hakim, Apa?
Kemenag juga memintaa masyarakat melakukan salat Tarawih secara individual atau berjamaah di rumah bersama keluarga inti.
Kegiatan yang biasanya diadakan di lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid dan musala pun ditiadakan.
Kemenag juga meminta agar takbiran keliling ditiadakan, cukup dilakukan di masjid atau musala dengan pengeras suara.
Pesantren kilat yang biasanya diwajibkan, kali ini dilakukan secara daring.