Menindaklanjuti surat tersebut, pada Senin (6/4/2020) Terawan sudah menyetujui Jakarta diberlakukan PSBB.
Dilansir dariWartakota,Kepala Bidang Media dan Opini Publik di Kementerian Kesehatan membenarkan kalau surat izin telah diteken oleh Terawan.
“Sudah (diteken Menkes), DKI itu mengajukan yang pertama (permohonan PSBB) kalau tidak salah,” kata Busroni kepada wartawan pada Selasa (7/4/2020) pagi.
Busroni mengatakan, surat persetujuan tersebut akan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (7/4/2020) ini.
Usai surat sampai ke tangan Gubernur DKI, pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan mendelegasikan DKI untuk menerapkan sistem PSBB.
Izin PSBB sudah diberikan, sekarang tinggal bagaimana Gubernur DKI menjalankannya.
“Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, dan kapan akan dilaksanakan. Itu izin secara prinsip tertulis dikirimkan,” jelas Busroni.
Kini wewenang untuk melakukan PSBB sudah ditangan Anies Baswedan.
Namun, ada pesan dari Terawan yang harus diemban Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Menteri Kesehatan meminta agar Anies Baswedan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam memberlakukan PSBB.