Salah satu kesepakatan yang dapat ditempuh adalah pembayaran THR secara bertahap.
Kemudian apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan perundang-undangan, pembayaran dapat ditangguhkan pada jangka waktu tertentu yang disepakati.
“Bila jangka waktu penundaan yang disepakati telah berakhir dan perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar rekomendasi dan hasil pemeriksaan pengawas, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ida.
Selain masalah THR, pada Raker tersebut Ida juga membahas kebijakan pemerintah terhadap masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok.
Juga langkah mengatasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19, bantuan Kemnaker kepada pekerja informal, serta pemenuhan kebutuhan dasar Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara-negara yang melakukan lockdown.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker akan Denda Pengusaha yang Terlambat Bayar THR Pekerjadan nakita.id dengan judul : Kabar Gembira untuk Kita Semua, Tangan Kanan Joko Widodo Ini Umumkan Aturan Soal THR di Tengah Hiruk Pikuk Corona, Ada Apa?