Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

THR Telat? Segera Laporkan, Menaker Akan Denda Pengusaha yang Terlambat Bayar Tunjangan Hari Raya

Saeful Imam - Sabtu, 04 April 2020 | 10:00
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menaker akan memberikan denda kepada pengusaha yang lalai dan telat memberikan THR

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menaker akan memberikan denda kepada pengusaha yang lalai dan telat memberikan THR

Juga langkah mengatasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19, bantuan Kemnaker kepada pekerja informal, serta pemenuhan kebutuhan dasar Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara-negara yang melakukan lockdown.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker akan Denda Pengusaha yang Terlambat Bayar THR Pekerja

Source : kompas

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x