"Namun, kasus ini adalah sesuatu yang dilakukan oleh seorang selebriti di media sosial, dan sepertinya diskusi internal lebih diperlukan," tutur dia.
Pada Rabu kemarin, Kepala Koordinator Pertama di Markas Penanggulangan Bencana dan Keselamatan Pusat, Kim Kang Rip, menyatakan bukan saatnya melakukan prankApril Mop di tengah pandemi corona.
Baca Juga: Tak Lagi Masker dan Hand Sanitizer, Bahan Ini Mendadak Ramai Diburu Tuk Jaga Kesehatan Tubuh, Apa Itu?
Baca Juga: Gegara Corona, Yuni Shara Buru-buru Banting Setir Alih Profesi Demi Menyambung Hidup, Jadi Apa?
Terlebih menyebarkan informasi palsu hanya untuk lelucon.
Ia mengatakan saat ini Korea Selatan dan dunia tengah berada dalam situasi yang serius berjuang menghadapi covid-19.
"1 April adalah Hari April Mop, yang berasal dari Barat, tapi kita saat ini berada dalam situasi yang serius,".
"Masyarakat kita tidak berada di tempat, dimana kita bisa menerima informasi palsu hanya karena itu adalah lelucon," tegas dia.
Tindakan Kim Jaejoong yang mengaku positif corona, dinilai berpotensi menyebabkan kekacauan.
Akibatnya, sebuah petisi online untukKim Jaejoong diajukan di situs kepresidenan Blue House.
Petisi tersebut berjudul silakan menghukum selebriti KIm atas lelucon April Mop-nya.
Star News menuliskan, menurut undang-undang saat ini, jika seseorang menipu pegawai atau lembaga pemerintah dan karenanya menganggu kinerja tugas mereka, pelaku bisa menghadapi hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal 10 juta won (Rp 136 juta).
Sebelumnya, diketahui Kim Jaejoong mengaku ia positif
covid-19 melalui unggahannya di Instagram.
Namun tak lama kemudian, ia mengedit caption unggahannya tersebut.
Jaejoong mengaku apa yang dilakukannya adalah dalam rangka April Mop.
Source :Tribunseleb
Editor : Hits