Follow Us

Jangan Nekat Keluar Rumah untuk 'Nongkrong' di Tengah Wabah Corona, Ini Sederet Pasal yang Bisa Menjerat Anda!

Nita Febriani - Selasa, 24 Maret 2020 | 19:30
Ilustrasi hukuman pidana
freepik

Ilustrasi hukuman pidana

"Memang betul, bisa saja kita kenakan aturan perundang-undangan. Contohnya pasal 212, 216, 218 KUHP, itu ada aturannya," kata Yusri kepada awak media, Selasa (24/3/2020).

Hal ini akan berlaku apabila seseorang yang sedang berada di luar rumah menolak untuk dibubarkan petugas atau bahkan melawan.Meski begitu, Yusri menegaskan, penerapan hukum itu merupakan pilihan terakhir.

Menurutnya, polisi akan tetap mengedepankan imbauan dan tindakan preventif terlebih dahulu.

"Kita kedepankan persuasif, jangan langsung kita ambil ujungnya. Polisi itu persuasif dan humanis yang kita kedepankan.

Kemudian kita punya gerakan, namanya preventif dengan memberikan imbauan, preventif kita patroli," jelasnya.

Baca Juga: Tak Terima Disebut Sering Buat Keributan di Komplek Orang, Ria Ricis Akhirnya Bongkar Kejadian Sebenarnya, Warganet: ‘Heran, Duit Mulu yang Dipikirin!’

Artikel ini telah tayang di laman Nakita.id dengan judul "Jangan Coba-coba Keluar Rumah Jika Tak Perlu, Hukuman Pidana Ini Bisa-bisa Menjerat Anda!

Source : nakita

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular