Follow Us

Jangan Nekat Keluar Rumah untuk 'Nongkrong' di Tengah Wabah Corona, Ini Sederet Pasal yang Bisa Menjerat Anda!

Nita Febriani - Selasa, 24 Maret 2020 | 19:30
Ilustrasi hukuman pidana
freepik

Ilustrasi hukuman pidana

GridHITS.id - Sebelumnya, dalam konferensi pers di Istana Bogor, Minggu (15/3/2020), Jokowi mengimbau masayarakat untuk bekerja, belajar, dan ibadah di rumah imbas kasus darurat corona.

Menurut Jokowi, langkah ini perlu dilakukan agar penanganan Covid-19 bisa dilakukan dengan lebih maksimal.

Baca Juga: Senang Gendong Bayi Kembar Syahnaz, Raffi Ahmad Sedih Lihat Keadaan Sang Istri 'Doain Nagita Hamil!'

Baca Juga: Bak Menuai Apa yang Ditabur! Gara-gara Plesiran di Tengah Wabah Virus Corona, Krisdayanti Kena Protes Keras Seorang Dokter: ‘Anggota DPR Harusnya Turun ke Dapil’

"Agar penyebarannya bisa kita hambat dan stop," ujar Kepala Negara dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Jokowi juga meminta semua orang untuk mulai bekerja sama dan saling tolong-menolong agar penanganan Covid-19 bisa dilakukan dengan baik.

Petugas keamanan pun dikerahkan untuk membubarkan warga yang masih berani berkumpul di luar rumah.

Sayangnya, masih banyak warga yang 'ngeyel' dengan imbauan tersebut.

Demi menegaskan imbauan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan akan memberlakukan sanksi hukuman pidana.

Dikutip dari Tribunnews, Yusri mengatakan warga yang menolak dibubarkan petugas saat berkerumun di tempat keramaian bisa dijerat pidana.

Baca Juga: Lakukan Social Distancing di Rumah, Nia Ramadhani Mendadak Ngamuk karena Hal ini, Ardie Bakrie Sampai Kaget!

Baca Juga: Ex Cherry Belle Ini Geram Baca Komen Nyinyir Warganet Pada Tenaga Medis, Cherly Juno: 'At Least Jaga Jari!'

Source : nakita

Editor : Nita Febriani

Baca Lainnya

Latest