Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Galih Ginanjar Terancam Dipenjara Selama 3,5 Tahun, Lebih Berat dari Rey Utami dan Pablo Benua

Cecilia Ardisty - Selasa, 24 Maret 2020 | 05:45
Galih Ginanjar
Tribunnews/Herudin

Galih Ginanjar

Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Baca Juga: Dianggap Kuat dan Mematikan, Ternyata Virus Corona Dapat Lenyap Dengan Benda ini!

Baca Juga: Diam-diam Menghanyutkan! Bibi Ardiansyah Ternyata Sudah 2 Kali Terjerat Narkoba, Ayah Vanessa Angel Langsung Syok dan Ungkap Hal Mengejutkan Ini

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3).

Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.

Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3. Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Galih Ginanjar Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Pablo dan Rey Lebih Ringan"

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x