Barang bukti itu ditemukan polisi dari kediaman Vanessa dan Bibi di daerah Srengseng, Jakarta Barat pada Senin (16/3/2020) malam.
"Untuk VA (Vanessa) kami pulangkan lebih awal karena dari pemeriksaan awal tes urine dia tidak kedapatan menggunakan psikotoprika. Belum ada alasan kuat menahan VA," tutur Audie.
"Justru yang kemungkinannya ada untuk ditahan itu VA, tapi masih panjang prosesnya. Karena Bibi sebagai pengguna, menggunakan barang milik VA. Mereka yang menguasai, memiliki barang haram itu yang bisa dijerat," tegas Audie lagi.
Mantan Kapolres Jakarta Selatan ini melanjutkan dalam pemeriksaan, Vanessa menyeret nama mantan kuasa hukumnya yang sempat mendampingi Vanessa saat menjalani proses hukum di Polda Jawa Timur.
Ketika diperiksa penyidik Narkoba Polres Jakarta Barat, Vanessa "bernyanyi" mendapat barang haram dari mantan kuasa hukumnya itu. Gerak cepat, penyidik berencana memeriksa mantan kuasa hukum Vanessa untuk mengklarifiikasi.
"Si VA menurut pengakuannya, dia dapat obat-obatan dari mantan penasihat hukumnya yang mendampingi dia ketika kasus di Jatim. Kami sudah kirim undangan klarifikasi ke Mr x yang namanya disebut VA," tutur Audie.
Audie menjelaskan kasus ini masih panjang, dia menolak membeberkan hasil pengembangan secara gamblang karena nantinya bisa menganggu kerja penyidik.
"Ini terlalu prematur sebenarnya, tapi rekan-rekan paksa rilis. Ke depan kami bisa kesulitan untuk mengungkap lebih jauh karena kasus ini masih panjang. Asal usul xanax belum diketahui," ujar mantan KA SPN Polda Metro Jaya itu.