Follow Us

Jadi Anggota DPR-RI, Mulan Jameela Ternyata Pernah Salah Sebut Nama Presiden Indonesia

Hanifa Qurrota A'yun - Selasa, 17 Maret 2020 | 11:00
Mulan Jameela disebut sebagai perebut kursi orang
instagram/mulanjameelacenter

Mulan Jameela disebut sebagai perebut kursi orang

Sebelumnya, Mulan menggugat Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hasilnya, pengadilan mengabulkan permohonan Mulan untuk meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggota DPR.

KPU lalu mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019.

Isinya, tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Baca Juga: Senang Hang Out, Lady Gaga Kini Lebih Senang Mengisolasi Diri dan Habiskan Waktu Bersama Anjingnya di Rumah

Baca Juga: Peneliti Cina Terkejut, Kulit Pohon yang Ada di Hutan Bandung ini Mampu Sembuhkan Banyak Pasien Corona

Surat keputusan KPU itu berdasarkan tiga surat dari DPP Partai Gerindra.

Yakni, surat bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019.

Isinya, perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Lalu, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan, sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jakarta Selatan.

Terakhir, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019.

Yang memutuskan calon anggota DPR Dapil Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.

Source : GridHot.ID

Editor : Hits

Baca Lainnya

Latest