"Jadi kedua orang yang kita sudah naikkan statusnya sebagai tersangka itu di pasal 60 dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Naik Status Jadi Tersangka, Asisten Ririn Ekawati Terancam Mendekam di Penjara Hingga 15 Tahun Lamanya, Bagaimana Nasib Sang Majikan?
Ratnaningtyas Winahyu - Senin, 09 Maret 2020 | 19:45
Popular
Tag Popular