Baca Juga: Begini Kondisi Ririn Ekawati Saat Keluar dari Polres Jakarta Barat Terkait dengan Kasus Narkoba
"Disebutkan dari saudara ITY bahwa setengah butir dari yang digunakan itu diberikan kepada saudara RE," ungkap Kompol Ronaldo.
Meski menyebut sang majikan juga memakai narkoba, hasil pemeriksaan keduanya ternyata berbeda.
Ririn dinyatakan negatif, sementara asistennya positif narkoba.
Akibat hal tersebut, status asisten Ririn Ekawati pun dinaikkan menjadi tersangka.
"Untuk seluruh yang terlibat kemarin sudah dilakukan pemeriksaan, untuk ITY dan DN sudah memenuhi syarat dinaikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kompol Ronaldo.
Sementara itu, kakak Rini Yulianti masih menjalani sejumlah pemeriksaan, mulai dari tes rambut dan darah.
"Untuk saudara RE kami masih melakukan kajian-kajian.Hari ini RE kita arahkan untuk dibawa ke BNN untuk melakukan pemeriksaan rambut dan darah " sambungnya.
Dengan statusnya sebagai tersangka, ITY dan DN pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.