Bahkan demi mendapatkan uang dengan cepat, AF menyanggupi pengembalian dana pinjaman hanya dalam waktu 3 bulan.
"Berdasarkan perjanjian, pengembalian dana bridging loan pelaku dengan notaris hanya 3 bulan," ungkap Yusri.
Peminjaman dengan nilai fantastis tersebut bukanlah untuk keperluan mendesak, melainkan untuk membeli narkotika dan berfoya-foya.
Berdasarkan keterangan awal tersangka AF, dia mencuri sertifikat rumah di brankas rumahnya saat orangtuanya tengah berlibur ke Korea Selatan pada Oktober 2019.
Setelah mendapatkan sertifikat, ia mengganti sertifikat asli tersebut menjadi sertifikat palsu guna menghindari kecurigaan orangtuanya.
Orangtua AF baru mengetahui sertifikat rumah asli telah digadaikan saat pihak eksekutor hendak menyita rumahnya lantaran tunggakan pinjaman.
Atas kejadian pemalsuan sertifikat rumah itu, orangtua AF kemudian melaporkan anaknya ke polisi.
Atas perbuatannya, AF dan kelima tersangka lainnya yang membantu proses gadai dan pemalsuan sertifikat dijerat Pasal 367 KUHP, 263 KUHP, 266 KUHP Juncto 55 KUHP.
(Artikel ini sudah pernah tayang di Nakita.id dengan judul:Pulang Berlibur Dari Korea Selatan, Sepasang Suami Istri Langsung Kehilangan Rumah Senilai Rp60 Miliar Gara-Gara Ulah Anaknya Demi Hal Ini)