"Sementara kami masih menunggu, untuk RE kami arahkan untuk pemeriksaan rambut di BNN dan selanjutnya masih menunggu hasil," Kanit AKP Arief.
Asisten Ririn Ekawati, ITY dan pemasok narkoba, DF dinyatakan positif narkoba dan sudah berstatus sebagai tersangka.
Keduanya dikenai Pasal 60 dan 62 Undang-undang Psikotropika, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997.
Keduanya dijerat hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Artikel ini telah tayang diTribun Styledengan judul: Rumah Ririn Ekawati Ikut Digeledah, Polisi Temukan Psikotropika Bersama Obat Mendiang Suami)