Follow Us

Fakta-fakta Terkait Pembunuhan Bocah 6 Tahun yang Menghebohkan, Dilakukan oleh Remaja Putri Siswa SMP di Jakarta!

Ela Aprilia Putriningtyas - Senin, 09 Maret 2020 | 11:35
Ilustrasi pembunuhan.
Freepik.com

Ilustrasi pembunuhan.

Polisi juga sudah menyertakan sejumlah barang bukti yang diambil dari lokasi kejadian.

Sementara, Kabit Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan akan menjerat pelaku.

Pihak kepolisian akan menggunakan Undang-Undang KUHP.

Bahkan pihaknya juga sudah menyurati Tim Balai Pemasyarakatan untuk ikut terlibat dalam kasus ini.

Sebab NF masih di bawah umur, Heru menyebut akan menerapkan empat azas hukum penanganan anak yang melakukan tindak pidana.

Keempat asas tersebut antara lain asas praduga tidak bersalah, asas anak yang menjadi korban, asas korban harus ada pendampingan orang tua kandung atau asuh dan asas penahanan anak di bawah umur.

Baca Juga: 8 Tahun tertutup Rapat, Andhika Pratama Terang-Terangan Bongkar Rahasia Soal Ranjangnya dengan Ussy Sulistiawaty

Baca Juga: Lima Kali Gagal Berumah Tangga, Cinta Penelope Resmi Dilamar Kekasih Bulenya dan Siap Menikah Untuk Keenam Kalinya

(Artikel ini sudah pernah tayang di Nakita.id dengan judul: Terungkap Fakta Baru Pembunuhan Bocah 6 Tahun yang Dilakukan oleh Remaja Putri Siswa SMP di Jakarta)

Source : Kompas TV

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular