Pilih Pinjol Aman OJK, Hati-hati Jika Menemukan Ciri Pinjol Ilegal

Minggu, 23 Oktober 2022 | 09:00
freepik.com

Pilih pinjol aman OJK, hati-hati jika ada tanda-tanda ini bisa jadi ilegal.

GridHITS.id - Jangan sampai salah pilih pinjol aman OJK.

Saat ini pinjol aman OJK sudah banyak tersedia bahkan hingga ratusan.

Kesalahan memilih pinjol aman OJK tentunya akan sangat memberatkan peminjam.

Saat ini proses meminjam uang secara online memang sudah sangat dipermudah.

Namun ada baiknya untuk tidak mudah percaya pada penawaran-penawaran dari pinjol yang belum pasti aman atau tidak.

Agar tidak terjebak, ada cara cara untuk mengenali pinjol ilegal yang harus kamu ketahui.

Belum lama ini sebenarnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar pinjaman online (pinjol) legal.

Ada kurang lebih 102 perusahaan fintech lending yang sudah berizin OJK.

Fintech lending juga disebut sebagai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (LPMUBTI).

Sehingga transaksinya terbilang cukup mudah yang bisa dilakukan secara online.

Berikut contoh nama-nama pinjol ilegal.

Baca Juga: 20 Daftar Pinjol Legal OJK 2022 dan Syarat Membuat Pinjamannya

1. KREDITPRO, PT Tri Digi Fin

2. FINTAG, PT Fintagra Homido Indonesia

3. RUPIAH CEPAT, PT Kredit Utama Fintech Indonesia

4. CROWDO, PT Mediator Komunitas Indonesia

5. Indodana, PT Artha Dana Teknologi

Sebenarnya masih ada banyak lagi daftar pinjol aman OJK yang sudah resmi.

Nah dari pada bingung pinjol yang kamu pilih aman atau tidak sebaiknya melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Ini sederet cara yang bisa kamu lakukan untuk proses pengecekan.

- Cek melalui situs OJK

- Cek melalui WhatsApp OJK

- Cek melalui nomor telepon OJK

Baca Juga: Berikut 20 Daftar Pinjol Resmi OJK 2022, Gunakan dengan Bijaksana!

- Cek melalui email

Nah pastikan kamu waspada dan menghindari pinjol ilegal.

Adapun ciri-ciri pinjol ilegal sebagai berikut seperti dimuat kontan.id.

Biasanya pinjol ilegal melakukan penawaran melalui SMS spam.

Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman.

Jumlah suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% per hari.

Perhatikan jangka waktu pelunasan sangat singkat dan biasanya tidak sesuai kesepakatan.

Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam jika mengalami gagal bayar.

Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.

Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Mulai sekarang pilih pinjol aman OJK yang sudah resmi dan tidak memberatkan para penerima pinjaman.

Baca Juga: Apakah Ada Pinjol Aman OJK dan Legal Digunakan? Berikut Penjelasannya

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya