GridHITS.id - Pencurian adalah bentuk kejahatan di masyarakat yang harus diberantas.
Sebab, kejahatan ini musuh dari semua orang.
Para pencuri kadang melakukan aksinya dengan sangat nekat.
Kadang mereka melakukan kekerasan demi bisa menggasak harta korban.
Pencurian pun membuat korban kehilangan harta berharganya.
Sayangnya, tidak semua pencuri bisa sukses melakukan kejahatannya.
Beberapa malah bernasib apes hingga ditangkap polisi.
Ini jugalah yang dialami pemuda ini yang masuk ke rumah bersama dua rekannya untuk mencuri.
Sayangnya, ia malah terjebak di dalam rumah itu dan tidak bisa keluar.
Kisah ini langsung viral dan menuai sorotan.
Berikut cerita selengkapnya.
Ini jugalah yang dialamiIsal Konedi (24) warga Desa Bantan Pelita malah terkurung di rumah korban hingga ditangkap Polisi.
Pelaku terkurung di rumah, saat hendak melakukan pencurian pada Sabtu 13 Agustus 2022.
Adapun waktunya sekira pukul 03.30 WIB di rumah Sururi (41) Desa Negeri Pakuan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Karena pelaku terkurung di dalam rumah korban, Isal dengan mudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Peristiwa itu bermula ketika korban bangun tidur dan mendengar suara orang membuka kunci pintu belakang rumahnya.
Mendengar hal itu korban terbangun dan langsung keluar rumah, ia melihat ada dua orang yang berlarian.
Kemudian korban melihat ada seorang pelaku yang masih tertinggal di dalam rumah.
Pelaku masuk ke bagian bawah rumah dengan cara mencongkel papan lantai menuju gudang bawah rumah.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung menjerit minta bantuan warga sekitar.
Selanjutnya Kapolsek Buay Pemuka Peliung Ipda Jhoni Albert mendapat informasi bahwa ada pelaku pencurian yang tertinggal di rumah korban.
Setibanya di lokasi, Kapolsek bersama anggota langsung mengepung rumah korban tersebut bersama warga dan akhirnya pelaku langsung di tangkap dan diamankan di Polsek BP Peliung.
"Pelaku mengakui bahwa benar dia telah melakukan percobaan pencurian di rumah korban dengan cara memanjat pintu belakang rumah dan masuk melalui ventilasi rumah," ucap Kaposek, Minggu (14/8/2022).
Setelah masuk rumah, pelaku Isal berperan untuk membukakan pintu rumah korban bagian belakang
agar teman pelaku yang berjumlah dua orang bisa masuk ke rumah korban.
Namun belum sempat terlaksana pelaku sudah ketahuan korban. Pelaku juga mengakui bahwa mereka ingin mengambil tank semprot, reciver dan televisi di rumah korban.
"Dikarenakan polsek BP Peliung tidak melakukan penyidikan maka pelaku langsung diamankan ke Sat Reskrim Polres OKU Timur," bebernya.
Saat ini pihak kepolisian juga sudah mengantongi identitas dua pelaku lainya.
BACOK PENCURI, KAKEK INI MALAH DITANGKAP POLISI
Ada kisah lain tentang aksi seorang kakek melawan pencuri tapi malah dibui.
Cerita seorang kakek yangterancam penjara gara-gara menganiaya pencuri terjadi di Kota Demak, Jawa Tengah.
Pria tua berumur 74 tahun itu bernama Kasmito atau Mbah Minto.
Mbah Minto terancam penjara selama 2 tahun lantaran membacok pria yang mencuri ikan di kolam yang ia jaga.
Ia dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kini kasus Mbah Minto sudah memasuki ranah persidangan.
Sidang tuntutan terhadap Mbah Minto digelar di Pengadilan Negeri Demak, Senin (29/11/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Suhendra mengatakan, tuntutan dua tahun bui kepada Kasmito sudah melalui prosedur dan pertimbangan.
“Tuntutan dua tahun penjara ini sudah kami pertimbangkan, baik secara psikologis, sosiologis maupun yuridis," ujar dia di Kantor Kejaksaan Negeri Demak, Selasa (30/11/2021).
Menurutnya, korban pembacokan, Marjani, mengalami luka sangat serius dengan sobekan sepanjang sekitar 11 sentimeter dan sejumlah luka lain akibat sabetan senjata tajam.
Tuntutan dua tahun itu juga melihat umur Kasmito yang sudah lanjut usia.
“Membela diri diperbolehkan jika pencuri melakukan perlawanan, namun Marjani langsung dibacok dalam keadaan tidak tahu serta dia juga memohon ampun.
Nah, bagaimana jika aksi main hakim seperti ini dibiarkan? Justru nantinya akan terjadi kekacauan dan ketidaktertiban di masyarakat,” imbuh Suhendra.
Oleh karena itu ia mengimbau warga jika memergoki aksi pencurian agar meneriaki, meminta pertolongan orang lain, atau lapor polisi.
Sementara Marjani (38) juga dilaporkan lantaran kasus pencurian ikan.
Saat ini, Marjani sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, ia belum ditahan lantaran sejumlah luka bacoknya masih belum pulih.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Mbah Minto, Haryanto mengaku keberatan.
Ia menganggap, tidak ada rasa keadilan pada tuntutan tersebut.
Menurutnya, jika tuntutan itu dikabulkan majelis hakim, maka Mbah Minto harus menghabiskan waktu selama dua tahun di penjara. Sementara usianya saat ini sudah lanjut.
“Kami menganggap rasa keadilan di perkara ini tidak ketemu. Sangat berat bagi Mbah Minto menjalani masa tuanya selama dua tahun lagi di penjara,” ujar Haryanto ketika ditemui di Kantor LBH Demak Raya, Demak.
Haryanto berharap,hukum melihat aspek sebab akibat di mana seorang yang dalam keadaan berbahaya harus membela diri ketika bertemu pencuri.
Dari penuturannya mengenai fakta persidangan,Mbah Minto melindungi dirinya karena Marjani ingin menyerang Mbah Minto menggunakan alat yang dipakai untuk menyetrum ikan.
“Sudah ada upaya damai antara Mbah Minto dengan korban, namun sampai hari ini maupun di persidangan, hasilnya tidak maksimal,” tambahnya.
Ia juga mendesak Marjani yang dilaporkan melakukan pencurian segera diproses secara hukum.
Proses pelaporan pencurian oleh Marjani menurutnya terlambat karena Haryanto baru menangani kasus itu dua bulan setelah pembacokan.“Kalau misalnya jadi (kasus pencurian, red) ini, ayo untuk segera bisa ditentukan siapa yang benar-benar bersalah,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulDituntut 2 Tahun Penjara Gara-gara Aniaya Pencuri Ikan, Ini Cerita Mbah MintodanSripoku.com dengan judul Pencuri di OKU Timur Ini Terkurung di Dalam Rumah Korban, Pelaku tak Bisa Keluar saat Hendak Kabur