Info Terbaru KJP Bulan Agustus 2022, Ternyata akan Cair Tanggal Segini

Rabu, 03 Agustus 2022 | 15:20
kjp.jakarta.go.id

Dapatkan info terbaru KJP bulan Agustus 2022 hanya di artikel ini.

GridHITS.id -Jangan sampai Anda melewatkan info terbaru KJP bulan Agustus 2022.

Anda akan menemukaninfo terbaru KJP bulan Agustus 2022 di artikel ini.

Memangnya apa sajainfo terbaru KJP bulan Agustus 2022 yang perlu kita ketahui?

Jika Anda merupakan masyarakat kurang mampu yang ada di DKI Jakarta, artikel ini akan membuat Anda bahagia.

Karena diketahui pemerintah provinsi DKI Jakarta memiliki sebuah program bantuan untuk masyarakat kurang mampu.

Bantuan yang disalurkan adalah berupa uang tunai yang bisa Anda gunakan.

Dana bantuan itu bisa Anda dapatkan selama sebulan sekali.

Dengan uang tersebut Anda bisa menggunakannya untuk berbagai kebutuhan.

Khususnya sebagai dana kebutuhan penunjang pendidikan.

Baca Juga: Info KJP Bulan Agustus 2022 Cair Tanggal Berapa? Ini Informasinya

Memangnya bisa digunakan untuk apa saja?

Berikut ini adalah daftar penggunaan dana bantuan KJP Plus yang didapatkan dari info terbaru KJP bulan Agustus 2022 yang dilansir dari Kontan.co.id:

1. Biaya Berkala

- Alat tulis dan perlengkapan sekolah - Buku dan penunjang pelajaran- Alat dan/atau bahan praktik - Seragam sekolah dan kelengkapannya - Pangan bersubsidi - Kacamata Alat bantu pendengaran - Kalkulator scientific - Alat simpan data elektronik - Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif - Sepeda - Komputer/laptop - Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus

2.Biaya rutin digunakan sebagai uang saku siswa dan transportasi.

3. Biaya persiapan masuk perguruan tinggi:

- Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi - Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi - Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi.

Tak hanya soal penggunaan, banyak juga yang penasaran soal syarat apa saja yang dibutuhkan untuk mendapatkan dana bantuannya.

Apa saja syaratnya?

Baca Juga: Hari ini Cair? Cek Pencairan KJP Agustus 2022 di Sini

Inilah dia syarat mendapatkan dana bantuan yang ditemukan dari info terbaru KJP bulan Agustus 2022:

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yangditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

4. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba.

5. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai.

6. Menggunakan angkutan umum.

7. Daya beli untuk pakaian seragam sekolah/pribadi,alat tulis, konsumsi makan/jajan, dan pemanfaatan rendah.

8. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yangberpotensi mengeluarkan biaya.

Baca Juga:Kenapa KJP Bulan Agustus 2022 Belum Cair? Ini Dia Jawabannya

Selain soal persyaratan, berikut ini adalah rincian jumlah dana bantuan yang akan didapatkan di setiap jenjang pendidikannya:

1. SD/SDLB/MI total bantuan Rp 250.000/bulan.

2. SMP/SMPLB/MTs total bantuan Rp 300.000/bulan.

3. SMA/SMALB/MA total bantuan Rp 420.000/bulan.

4. SMK total bantuan Rp 450.000/bulan.

5.PKBM(Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) total bantuan Rp 300.000/bulan.

Untuk tanggal pencairan dana KJP Agustus 2022 hingga saat ini nampak belum diumumkan.

Namun diprediksi dan KJP Agustus 2022 akan cair pada minggu pertama atau kedua bulan Agustus.

Itulah diainfo terbaru KJP bulan Agustus 2022 yang perlu Anda ketahui.

Baca Juga: KJP Bulan Agustus 2022 Sudah Cair? Segini Jumlah Dana Bantuannya!

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Dibuka, Simak Syarat Daftarnya

Tag

Editor : Averus Al Kautsar

Sumber Kontan.co.id, GridHits.ID