Sadis! Pura-pura Cinta hingga Menikah, Pria Ini Habisi Sang Istri yang Sedang Tidur dan Bawa Lari Sertifikat Tanahnya Usai Berumah Tangga Selama 28 Hari

Sabtu, 30 Juli 2022 | 17:00

ilustrasi pembunuhan

GridHITS.id-Kejahatan terkadangbisa terjadi kapan saja.

Bahkan bisa dilakukan oleh orang yang tak disangka-sangka.

Seseorang yang dirasa dekat juga bisa saja berbuat di luar dugaan.

Seperti yang dialami olehpasangan pengantin baru ini.

Sang pria nekat bunuh istrinya setelah menikah selama 28 hari.

Bukan tanpa alasan, hal itu karena sang pria sudah lama mengincar harta istrinya.

Bukan cinta tapi hanya incar harta, itulah yang dilakukan Syamsu pria di Pagaralam, Sumatera Selatan pada istrinya, Waldansih.

DiketahuiSyamsu baru 28 hari menikahi Waldansih.

Bukannya hidup bahagia sebagai pengantin baru, Syamsu malah nekat menghabisi nyawa Waldansih.

Baca Juga:Nahas Hidupnya Berakhir di Panci Raksasa, Motif Pembunuhan Keji Transpuan Mayang Prasetyo Akhirnya Terungkap Juga!

Tak hanya itu, setelah membuat Waldansih meregang nyawa, Syamsu melarikan diri sembari membawa sertifikat tanah milik sang istri.

Saat ditangkap Polres Pagaralam,Syamsu berdalih menghabisi nyawa istrinya karena sakit hati.

Sebab istrinya itu menolak saat dirinya meminta dibuatin kopi.

Selain itu, Syamsu juga berdalih bahwa istrinya cuek karena saat dirinya menyuruh sang istri mencuci, Waldansih cuek.

"Buat saja sendiri," kata Syamsu menirukan omongan Waldansih, Senin (18/10/2021).

Namun Polres Pagaralam menemukan motif lain dari balik kasus pembunuhan tersebut.

Polres Pagaralam menemukan indikasi bahwa Syamsu menghabisi korban karena ingin menguasai harta istrinya tersebut.

Hal ini berdasarkan temuan, bahwa pelaku sempat membawa sertifikat tanah milik korban saat kabur usai menghabisi nyawa istrinya tersebut.

"Sertifikat tanah korban dibawa pelaku," kata Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono SIk MH.

Baca Juga:Saat Polisi Segera Umumkan Tersangka Kasus Pembunuhan Subang, Tiba-tiba Yoris dan Danu Langsung Jual Tanah untuk Sewa Pengacara, Publik pun Bertanya-tanya

Menurut Kapolres,pelaku diduga telah merencanakan pembunuhan korban.

Sebab kata dia, korban dihabisi saat tengah tertidur dengan cara dicekik.

Pelaku akan dijerat pasal 340 yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya 20 tahun.

Syamsu pun menceritakan detik-detik dirinya menghabisi nyawa sang istri.

Malam itu Minggu (10/10/2021) sekira pukul 22.00 WIB, Waldansih tengah tertidur pulas.

Saat sang istri tidur itu,Syamsu menjerat leher sang istri dengan menggunakan tali untuk mengikat sapi.

Nyawa Waldansih langsung melayang, kemudian jasadnya dimasukkan karung.

Syamsu berniat untuk membuang jasad istrinya itu, namun dirinya mengaku tak kuat sehingga mayat di buang di semak-semak tak jauh dari rumahnya.

Seminggu berlalu atau tepatnya pada Minggu (17/10/2021), jasad korban berhasil ditemukan warga di Simpang Petani Kota Pagaralam, Sumatera Selatan.

Baca Juga:Fakta Terbaru dan Bikin Syok Terkait Kasus Pembunuhan di Subang, Makam Tuti dan Amalia Akan Dibongkar! Kabid Humas Polda Jabar : Kejahatan Luar Biasa

Mayat tersebut ditemukan dalam kondisi membusuk dibungkus dalam karung.

Bahkan dikabarkan bagian tangan dan kaki terikat tali.

Saat ituwarga belum mengetahui identitas mayat perempuan di Sungai Suban Simpang Petani ini.

Pasalnya tidak ditemukan identitas apapun di lokasi.

Dari keterangan salah satu warga setempat, Edo (40), mengatakan jika dirinya juga mendapat kabar ini dari laporan masyarakat yang sudah ketakutan melihat mayat tersebut yang sudah terbungkus didalam karung plastik.

"Saya dapat laporan dari warga dan saya langsung ke TKP, dan melihat bahwa itu adalah seperti mayat secepatnya saya langsung memberitahukan ke Polsek Pagaralam Utara," ujarnya.

Baca Juga:Pengacara Klaim Yosef Terbebas Kasus Pembunuhan Istri dan Anaknya di Subang, Kades Cagak Subang Justru Cemaskan Nasib Yoris dan Danu

Artikel ini telah tayang diSerambinewsdengan judulCuma Incar Harta, Pria Ini Habisi Istrinya Setelah 28 Hari Menikah, Kabur Bawa Sertifikat Tanah

Tag

Editor : Averus Al Kautsar

Sumber Serambi News