Bikin Geleng-geleng Kepala! Viral Bocah 9 Tahun yang Nikahi Gadis 14 Tahun Gegara Cinlok di Waterboom, Acara Pernikahannya Jadi Sorotan Lantaran Bak Rayakan Ulang Tahun, Begini Ceritanya

Kamis, 14 April 2022 | 05:30
Pixabay/chermitove

Ilustrasi pernikahan

GridHITS.id - Pernikahan memang seharusnya menjadi salah satu momen yang paling terkenang seumur hidup.

Terlebih bila sudah banyak perjuangan yang dilakukan kedua calon untuk akhirnya bersama.

Berbagai cerita unik juga mendasari pertemuan pasangan yang bisa terkenang hingga tua nanti.

Kini, sudah banyak pihak yang berpikir kelebihan bila menikah dalam usia yang masih muda.

Salah satu keuntungannya adalah jarak usia yang tidak terlalu jauh ketika nanti memiliki anak.

Namun ada pasangan di Makassar yang terlampau terlalu dini untuk dikatakan menikah muda.

Kisah pernikahannya akhirnya viral lantaran membuat orang heran dan geleng-geleng kepala.

Pernikahan tersebut terjadi antara dua orang bocah di bawah umur yang memutuskan menikah.

Diketahui, mempelai pria baru berusia 9 tahun sementara pengantin perempuan berumur 14 tahun.

Baca Juga: Hancur Sudah Bayangan Hari Pernikahan yang Membahagiakan, Gantikan Putrinya di Pelaminan Seorang Ayah Tak Kuat Menahan Air Mata saat Tahu Menantunya Alami Hal Ini, Habiskan Malam Pertama di RS!

Uniknya lagi, kisah cinta keduanya bersemi saat bertemu di Waterboom.

Pasangan ini viral di media sosial usai kisahnya dibagikan oleh akun Instagram @makassar_iinfo via Grid.ID.

Akun tersebut mengunggah foto kolase bocah laki-laki dan perempuan yang tengah mengenakan baju pengantin mereka dan sedang berada di acara pernikahan.

Dalam foto tersebut, diketahui bahwa acara pernikahan sendiri berlangsung pada 16 Desember 2018 silam.

Bocah laki-laki didandani sedemikian rupa mengenakan baju koko berwarna putih, dilengkapi sorban di kepalanya.

Sedangkan pengantin perempuan mengenakan gaun berwana putih gading yang terlihat lengannya dengan kerudung yang menutup kepalanya.

instagram.com/makassar_iinfo
instagram.com/makassar_iinfo

Pernikahan bocah 9 tahun dan gadis 14 tahun yang viral.

Dalam foto tersebut, keduanya juga berbahagia saat melangsungkan prosesi suap-suapan.

Dekorasi sederhana yang justru terlihat seperti acara ulang tahun tersebut tak kalah disoroti.

Dalam unggahan akun @makassar_iinfo, tertulis, "Istrinya umur 14 tahun dan suaminya umur 9 tahun, dua insan ini disatukan dalam ikatan pernikahan..."

Baca Juga: Hati Mana yang Tak Ikut Teriris Tahu Kisahnya! Viral Seorang Istri yang Menikah Selama 39 Hari, Penuh Penyesalan Ia Histeris Lihat Keadaan Sang Suami yang Sudah Dikafani: 'Belum Percaya Sesingkat Ini'

"Mereka berdua pertama kali bertemu saat main waterboom di permandian... bagaimana kalian yang pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung di nikahi..."

"Jangankan mau dinikahi di berikan kepastian saja tidak pernah... Kisah : Asma Wilgalbi ❤ Habibie (16 Desember 2018)"

Tetapi, warganet justru dibuat miris dengan pernikahan dua bocah tersebut.

Seperti komentar akun @bungaindah_in: Ini serius?? Beneran?? Gw gak habis pikir apa pikiran ortu mrka. Masa janda d usia dini? Apa ga sayang?

Juga komentar akun @resha_afriliany16: Terlalu dini banget.

Padahal, melansir dari Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menaikkan batas usia perkawinan anak, sesuai dalam uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Namun, dalam putusanya, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Sebelumnya, ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ditentang oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil.

Baca Juga: 'Mulai Nikahi Pohon hingga Larang Pakai Toilet 3 Hari Usai Akad Nikah' Kenali 6 Ritual Perkawinan Paling Ganjil yang Bikin Geleng-geleng Kepala

Mereka mengkritisi batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

MK menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.

Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak.

"Perlunya perubahan kebijakan tentang batas usia karena semakin meningkatnya usia perkawinan anak dengan sebaran angka perkawinan di atas 10 persen merata di seluruh provinsi."

"Di atas 25 persen ada di 23 provinsi. Kondisi ini mengkhawatirkan karena anak dilindungi hak-haknya," tutur hakim lainnya Saldi Isra.

Kendati demikian, MK menegaskan tak bisa merevisi UU tersebut karena lembaga yang memiliki kewenangan itu adalah DPR.

"MK tidak bisa menentukan berapa batas usia perkawinan, hanya dapat menyatakan kebijakan itu diskriminatif dan tetap menjadi ranah pembentuk UU," ujar hakim 1 anggota 1 Dewa Gede Palguna.

Maka dari itu, MK memberikan tenggat waktu kepada DPR selama tiga tahun guna merevisi ketentuan batas usia dalam UU perkawinan.

Baca Juga: Bikin Heboh karena Akta Cerai Baru Saja Keluar, Wanita Ini Dapat Undangan Resepsi Pernikahan Mantan Suami, Ia Datang dan Tunjukkan Hal ini yang Bikin sang Mantan Kicep

"Meminta pembuat UU paling lama 3 tahun untuk melakukan perubahan tentang perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas usia minimal perempuan dalam perkawinan," sambung Anwar.

Adapun pada tahun 2015, MK menolak menaikkan batas usia minimal perempuan untuk menikah dari 16 tahun ke 18 tahun.

Kala itu, majelis hakim Konstitusi mengatakan tidak ada jaminan peningkatan batas usia menikah dari 16 tahun ke 18 tahun untuk perempuan akan dapat mengurangi masalah perceraian, kesehatan, serta masalah sosial.

Baca Juga: Diduga Ibu dan Ayah Tirinya Incar Mahar Pernikahan, Pengantin Wanita Ini Ngamuk Usai Suami Dihina hingga Dituduh Nikah Tanpa Restu Orang Tua, Ternyata Begini Faktanya!

Artikel ini telah tayang di Grid.ID berjudul "Viral Bocah 9 Tahun Nikahi Gadis 14 Tahun karena Cinlok di Waterboom, Acara Pernikahannya Jadi Sorotan"

Editor : Averus Al Kautsar

Sumber : Grid.ID

Baca Lainnya