Mulai Banyak Bermunculan Crazy Rich Abal-abal Tersangkut Kasus Penipuan Berkedok Trading, Hotman Paris Langsung Beri Tamparan dengan Penjelasan ini

Selasa, 15 Maret 2022 | 05:30
Instagram @hotmanparisofficial

Hotman Paris

GridHITS.id - Belakangan ini, kasus penipuan sedang marak terjadi di Tanah Air.

Beberapa nama muncul menjadi tersangka dalam penipuan yang merugikan uang para korbannya hingga miliran rupiah.

Nama Indra Kenz inilah yang belakangan ini sempat tenar karena kasus penipuan berkedok trading binary option.

Bukan hanya Indra Kenz, polisi juga menangkan Doni Salmanan yang terseret kasus trading tersebut.

Dalam kasus ini, juga tersangka juga ditetapkan dengan kasus soal kebohongan melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Kedua tersangka ini sempat membuat geger media sosial lantaran aksi pamer barang mewah yang mereka miliki.

Bahkan, Doni Salmanan sempat memberikan sejumlah uang dengan nominal cukup besar kepada beberapa artis.

Para pelaku ini juga sempat menyatakan diri mereka sebagai Crazy Rich.

Sebagai salah satu pengacara kondang Tanah Air yang aktif mengamati hukum di Indonesia, Hotman Paris pun ikut mengomentari kasus tersebut.

Baca Juga: Angin Segar! Kini Seluruh Aset Indra Kenz dan Doni Salmanan Mulai Disita Pihak Kepolisian, Kabareskrim Pastikan Uang Korban Affiliator Bisa Kembali Asal Lakukan Syarat Ini, Cek Sekarang Juga!

Dilansir dari Sosok.id, pria berjuluk Pengacara 30 Miliar ini pun tak setuju dengan julukan Crazy Rich yang diesematkan kepada keduanya.

Melansir dari TribunWow.com, hal itu diungkap Hotman Paris dalam tayangan YouTube Intens Investigasi pada Jumat (11/3/2022).

"Kalau melihat crazy rich harus dipelajari apakah itu crazy rich dalam arti sebenarnya hasil jerih payah," kata Hotman Paris.

"Kalau dia naik angkot tiba-tiba naik Lamborghini sementara usahanya itu-itu saja, berarti ada sesuatu yang salah," tambahnya.

Lebih lanjut, Hotman Paris menyoroti pasal berlapis yang membelit Doni Salmanan dan Indra Kenz.

"Ya itu DS dan IK, ada undang-undangnya yang diterapkan Mabes Polri adalah pasal 27 ayat 2 undang-undang ITE," tutur Hotman Paris.

Selain itu, Hotman Paris beberkan beberapa pasal yang bisa mengancam dua nama tersebut.

"Diduga perjudian melalui media elektronik, sama satu lagi pasal 28 diduga menyebarkan berita bohong membuat rugi orang lain," tegasnya.

"Ketiga adalah tindak pidana pencucian uang atau penipuan, pasal 378 KUHP," jelasnya.

Baca Juga: Bak Genderang Perang Makin Kencang! Usai Bongkar Banyak Boroknya Nikita Mirzani Kabarkan Juragan 99 dan Shandy Purnamasari Akan Diperiksa Polisi, Akan Menyusul Indra Kenz dan Doni Salmanan?

Menurut pandangan Hotman Paris, apa yang dilakukan Indra Kenz dan Doni Salmanan murni tindak pidana penipuan.

"Karena dugaan mereka ini bukan investasi beneran, ini adalah murni pernipuan," ucap Hotman Paris.

Ia pun berharap ada kejelasan soal dana yang didapat keduanya dari hasil menipu banyak orang itu.

"Aliran dananya ini ke mana kok duitnya baru sekitar Rp 30 miliar, hartanya cuma berapa, sementara sudah ratusan miliar," katanya.

"Dan juga kalau ada pacarnya, itu apakah pacarnya menerima aliran uang," tegasnya.

Ia pun mengaku sangat setuju bila harta keduanya disita oleh pihak bereajib.

"Benar (harus disita) karena itu hasil kejahatan, orang yang tidak tahu pun kalau itu hasil kejahatan tetap bisa disita," ujar Hotman Paris.

Baca Juga: Rajin Pamer Kemewahan hingga Kini Harus Mendekam di Bui, Terungkap Sudah Ternyata Selama Ini Indra Kenz Hanya Diberi Pinjaman Barang Berharga dan Aset Lainnya

Artikel ini sudah tayang di Sosok.id dengan judul Tahu Susahnya Kumpulkan Gunungan Harta, Hotman Paris Menolak Setuju Indra Kenz dan Doni Salmanan Dapat Gelar Crazy Rich

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Sumber : Sosok.id

Baca Lainnya