GridHITS.id - Penyelidikan kasus penipuan investasi bodong yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan mencapai tahap penyitaan aset.
Keduanya memiliki kemungkinan untuk dimiskinkan lantaran harta yang dimiliki keduanya adalah milik korban.
Hingga kini banyak yang bertanya-tanya mungkinkan uang milik korban bisa kembali.
Karena seperti yang diketahui, uang-uang kekalahan sudah berubah menjadi berbagai aset baik mobil, rumah, jam tangan dan hal lain.
Namun ternyata, usai disita kemungkinan pengembalian aset bisa jadi terjadi.
Hal tersebut sudah dipastikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Pernyataan terkait korban ia sampaikan dalam jumpa pers virtual bersama Pusat Pelaporan Transaksi dan Keuangan (PPATK), Kamis, (10/03/2022).
Menurutnya uang korban bisa kembali bila melakukan saran dan syarat tertentu.
Salah satunya adalah korban harus bersatu padu untuk memberantas aksi investasi bodong ini dan satu tujuan.
Komjen Agus Andrianto menyarankan korban untuk membuat paguyuban bersama agar lebih efektif.
Ia tidak menyarankan untuk mengurusnya sendiri-sendiri lebih baik tertata dan jelas badannya.
"Kepada para korban kami sarankan untuk membentuk suatu paguyuban bersama jangan mengurus sendiri-sendiri.
"Kemudian ditunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisir investasi-investasi yang mereka sudah lakukan," ujarnya.
Bila sudah terbentuk, nantinya paguyuban tersebut bisa mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan bisa dikembalikan.
Nantinya, pengadilan akan memberikan putusan ke mana dialihkan ke mana.
Oleh karena itu paguyuban dibentuk agar uang tersebut bisa kembali kepada korban dan tak disita oleh negara.
Satu peringatan keras dilayangkan Komjen Agus adalah jangan sampai ada korban yang tertinggal meski hanya satu.
Hal tersebut akan membuat sulit nantinya bila korban ingin mengusut hal tersebut di lain hari.
"Jangan sampe nanti ada yang kelewatan kalo nanti sudah terbagi ternyata masih ada korban lain yang belum kebagian bisa menjadi masalah di lain hari," tutupnya.
Untuk itu Komjen Agus menyatakan lebih baik segera dibuat hingga berjalan seiring perkembangan kasusnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Indra Kenz beberapa waktu lalu sempat menjadi perhatian karena kasus penipuan berkedok trading binary option yang ia lakukan.
Susul Indra Kenz, kini crazy rich Bandung, Doni Salmanan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri turut menyita sejumlah barang bukti milik Crazy Rich Bandung yang bernama asli Doni Muhammad Taufik.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik menyita ponsel pribadi hingga akun YouTube milik Doni Salmanan.
Barang tersebut disita terkait kasus Quotex.
Kini belum ada tersangka tambahan selain Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Ntah ada atau tidak, kemungkinan masih sangat mungkin terjadi dilingkaran afiliator investasi bodong ini.
Artikel ini telah tayang di GridHITS.id berjudul "Susul Indra Kenz Pakai Baju Tahanan! Doni Salmanan Akhirnya Resmi Menjadi Tersangka Dugaan Kasus Penipuan Berkedok Trading Binary Option, Barang Bukti Ini Langsung Disita oleh Polisi"