Bikin Tepok Jidat, Bak Buta Hati Wanita Ini Nekat Bergabung dengan Sekelompok Begal Demi Balas Dendam Kepada Mantan

Minggu, 13 Februari 2022 | 14:00
Kompas.tv via Gridmotor.id

Ilustrasi begal

GridHITS.id - Pengalaman menyakitkan kadang sulit dilupakan.

Ini jugalah yang dialami oleh wanita cantik asal Lumajang, Jawa Timur ini yang merasa trauma usai disakiti mantan.

Memang, dari wajahnya, semua orang tak akan percaya jika wanita ini adalah seorang kriminal.

Bahkan, aksi janda beranak dua ini terbilang nekat karena berani bergabung dengan komplotan begal demi bisa menuntaskan dendam pada sang mantan.

Ia pun seolah merasa puasa usai sang mantan disakiti oleh komplotannya lalu motornya dirampas.

Berstatus sebagai DPO (dalam pencarian orang), ia pun malah bekerja sebagai penjaga toko.

Berikut beberapa fakta tentang janda cantik yang bergabung dengan komplotan begal yangGridHITS.id dapat dari berbagai sumber:

1. Lakukan Kejahatan di Lumajang, Jawa Timur

Sindikat begal ini beraksi diLumajang, Jawa Timur.

Baca Juga: Lebih Jahat dari Babi Ngepet, Pencuri Cantik Bergaya Hot ini Tilep Uang Emak-emak Rp20 Miliar dan Buron Selama 6 Bulan, Ditangkap Gara-gara Tak Tahan Update Status

Wajah ibu dua anak yang cantik inidimanfaatkankomplotannya untuk merampas motor di sekitaran Lumajang.

Komplotan wanita asal Sawaran Lor, Kecamatan Klakah itu ada empat orang.

Ari yang kini masih buron didapuk sebagai ketua kelas.

Tersangka Sainal (21) dan Muhammad (41) sudah tertangkap setahun lalu.

Keduanya bagian menggertak juga memukul korban danmerampas motor.

Sementara Nur Hayati sebagai pencari mangsa yang memanfaatkan kecantikannya.

2. Ditangkap Saat Berani Pulang ke Rumah

Ibu dua anak ini ditangkap anggota Reskrim Polres Lumajang di rumahnya di Desa Sawaran Lor sepulang kerja dari Mojokerto, empat hari lalu.

Tersangka berani pulang dipikir polisi sudah tidak mencari karena kejadiannya Juli 2020 lalu.

Baca Juga:Gila dan Nekat, Pria ini Jambret Wanita Paruh Baya Sambil Bonceng Istri dan Anak Kecil, Lihat Videonya yang Tak Disangka

Selama menjadi DPO, Nur Hayati hidupnya berpindah-pindah.

Mulai Jember dan Mojokerto. Dia bekerja menjaga toko.

Ketika ditangkap, tersangka pasrah dan mengakui perbuatannya jika terlibat begal bersama Ari, Sainal dan Muhamad.

Saat digelandang petugas Polres Lumajang, tersangka hanya tertunduk di depan awak media.

Dia mengaku baru sekali terlibat aksi pembegalan dan itu karena dipaksa.

"Saya dipaksa Ari yang masih belum ketangkep itu," kata Nur Hayati.

3. Sakit Hati pada Mantan

Wanita ini mengungkapkan, dia bersedia masuk dalam komplotan begal sebab target korban adalahmantan pacarnya, Dimas (22).

Dia juga dijanjikan akan mendapat upah uang sebesar Rp700.000 ika berhasil menggasak motor Dimas.

Baca Juga:Pantas Dua Ormas Berseragam Loreng ini Mau Berdarah-darah Berperang di Medan Rebutan Lahan Parkir, Ternyata Pendapatan dari Satu Titik Lokasi Parkir Bisa Beli Mobil Baru

"Iya memang saya masih sakit hati sama mantan pacar ini," ungkapnya.

Akhirnya Nur menuruti kemauan para komplotan begal.

4. Janjian di Tempat Sepi

Modus yang digunakan pelaku dengan cara mendekati kembali mantan pacarnya.

Kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban lewat aplikasi obrolan WhatsApp.

Setelah berbasa-basi, dia mengajak korban bertemu di kawasan wisata Ranu Klakah, tepatnya pada 14 Juli 2020 silam.

Dalam aksinya, Nur mengajak bertemu di tempat sepi.

Saat korban mendekati Nur, tiga pelaku lain datang. Mereka langsung menganiaya Dimas.

"Saya lari menjauh terus teman-teman mukuli mantan saya dan rampas sepeda motornya," ungkapnya.

Baca Juga:Kesal Lantaran Susah Mengerti dan Tak Bisa Mengerjakan Tugas Saat Belajar Online, Seorang Ibu di banten Tega Memukuli Darah Dagingnya Sendiri Menggunakan Gagang Sapu Hingga Tewas

Setelah Dimas menjadi korban pembegalan dirinya melaporkan kejadian itu ke polisi.

Sebelum Nur tertangkap, dua temannya lebih dulu diamankan polisi. Yakni Sainal (21) dan Muhammad (41).

"Saya waktu jadi DPO kerja pindah-pindah di Jember dan Mojokerto," jelasnya.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, menjelaskan penyidik masih mengembangkan penyidikan. Karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lain yang dilakoni.

"Anggota masih terus bekerja untuk mengembangkannya," jelasnya.

Dalam kasus ini, Nur Hayati dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca Juga:Terungkap! Pelaku Utama Pembunuhan Bos Pelayaran di Kelapa Gading adalah Karyawati Korban, Mengaku Sakit Hati karena Sering Dimaki dan Diajak Bersetubuh

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul JANDA Muda, Pasang Perangkap, Ajak Kencan Mantan Pacar di Tempat Sepi, Ternyata

Tag

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Sumber Sripoku