Begini Cara Mudah Cek Status Penerima KJP Plus 2022

Jumat, 21 Januari 2022 | 21:23
(Tangkapan layar Instagram Disdik DKI Jakarta)

Apakah KJP bulan Juli sudah cair?

GridHITS.id- Program bantuan untuk pelajar ini sudah lama berjalan, namun banyak pengguna yang belum tahuCara Cek Status Penerima KJPPlus 2022.

Saat ini, pertanyaan itu sangat banyak dilontarkan karena ingin mendapatkanbantuan KJP tiap bulannya.

Namun, jangan cemaskami akan bagikan informasi informasi terkait Cara Cek Status Penerima KJPPlus2022terbaru.

Tak hanya info cek penerima KJP, kami juga bagikan informasi pendaftaran itu disertai dengan pencairanPencairan KJPuntuk semua jenjang, baik SD, MI, SMP, MTS, SMU, MA, dan SMK.

Informasi pengecekan status KJP ini penting bagi masyarakat, utamanya dari kalangan prasejahtera.

Terlebih kondisi saat ini memang menyulitkan karena di masa pandemi, banyak orang terdampak.

Mulai pemecatan, pengurangan pegawai, dan lain sebagainya yang berimbaspada anak-anak mereka yang sedang menimba ilmu di dunia sekolah.

Dengan berbagai kondisi itu,tak sedikit para pelajar kesulitan memenuhi kebutuhan belajar,mulai perlengkapan dan alat-alat sekolah yang sama pentingnya juga terdampak.

Untungnya pemerintah sigap memberikan berbagai bantuan kepada masyarakat, salah satunya adalah KJP ini sendiri.

Baca Juga:Tidak Perlu Penasaran Lagi KJP Bulan Maret 2021 Kapan Cair, Ini Dia Tanggalnya dan Jangan Sampai Anda Kelewatan Bantuan dari Pemprov DKI Jakarta Ini!

Cara cek status KJP Plus 2022

Setelah daftar KJP Online, Cek status KJP Plus 2022 sangat mudah.

Sebab, pengecekan bisa dilakukan melalui ponsel, yaitu sebagai berikut:

Akses laman resmi KJP Plus di alamat kjp.jakarta.go.id.

Masukan NIK.

Pilih Tahun.

Pilih Tahap.

Klik Cek status KJP (cek KJP Plus).

Lihat status KJP saat ini.

Baca Juga:Contoh Surat Permohonan Bansos KJP dari Orangtua Siswa yang Ingin Dapat Bantuan Uang Tunai hingga Rp450 ribu dari Pemerintah DKI Jakarta

Cara daftar KJP Plus 2022 Secara Online

Selain info cek status KJP, kini ada info daftar KJP Plus buat yang belum, perlu diingat kepesertaan KJP Plus akan terus diperbaharui setiap tahunnya.

Oleh karenanya, peserta KJP Plus harus melakukan pendaftaran ulang tiap tahun.

Pada Januari 2022 ini, Pemprov DKI Jakarta baru mencairkan dana untuk penerima KJP Plus Tahap II tahun 2021.

Sementara untuk tahun ini, Pemprov DKI masih belum membuka pendaftarannya.

Dengan demikian, agar tidak ketinggalan informasi pendaftaran KJP Plus, maka disarankan untuk sering cek status KJP (cek KJP Plus) di laman resmi KJP Plus di alamathttps://kjp.jakarta.go.id/kjp2/.

Beirkut cara daftar KJP Plus secara online dikutip dari Grid.id: Buka situs https://fmotm.jakarta.go.id/.

Buat akun jika belum memiliki akun KJP Plus. Login menggunakan akun yang telah dibuat.

Pilih menu Input Pendaftaran Baru, lalu masukkan data diri dan informasi yang dibutuhkan lalu klik Simpan.

Baca Juga:Apakah KJP SMP Bulan Juli 2021 Sudah Cair? Ini Jumlah Nominalnya

SELAIN CEK STATUS KJP PLUS 2022, LIHAT JUGA BESARAN KJP

1. SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan Rp 250.000.

2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp 300.000.

3. SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp 420.000.

4. SMK total dana yang dapat digunakan RP 450.000. Untuk Informasi lebih lanjut tentang pencairan Dana KJP Plus, maka bisa follow instagram @disdikdki @upt.p4op.

Jadi, bagi yang bertanyaMaka kemungkinan akan cair di tanggal 14 atau akhir bulan.

Asal tahu saja,KJP Plus awalnya hanya dapat dicairkan per 6 bulan untuk dibelanjakan keperluan sekolah.

KJP Plus digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima.

Namun pandemi COVID-19 membuat pemerintah memutuskan untuk mencairkan KJP Plus per bulan.

Baca Juga:Inilah Dia Nomor Telepon dan Alamat Kantor KJP Jati

APA ITU KJP PLUS?

Bagi yang masih bingung denganCara Mendaftar KJP Online?Apa itu KJP Plus?

KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.

Tentu agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Adapunsiswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu.

Yakni baik secara materi maupun penghasilan orangtuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Untuk kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup: seragam sepatu tas sekolah biaya transportasi makanan biaya ekstrakurikuler.

DemikianinfoCara Mendaftar KJP Online

Baca Juga:Cek http//pusdatin-dinsos.jakarta.go.id, Lihat Info KJP Terbaru!

Tag

Editor : Saeful Imam