GridHITS.id - Masih ingat dengan sosok Herry Wirawan?
Herry Wirawan adalah oknum guru ngaji yang sempat hamili belasan santri.
Ya, Herry Wirawan diketahui kini telah mendekam di balik jeruji besi imbas perbuatan bejatnya.
Kini HW sedang dalam proses persidangan dan baru saja mendapat tuntutan hukuman mati.
Sebelumnya ada seorang korban yang membagikan cerita perihal cara HW mengajak santriwati untuk melakukan hubungan intim.
Seperti dimuat Tribun Cirebon, HW sempat memberikan ancaman pada korban yang menolak ajakan sang ustaz.
Dikisahkan oleh TN (35) salah satu keluarga korban yang berasal dari Kabupaten Garut, HW rupanya punya alat pemukul di kamar untuk korban yang menolaknya.
"Di kamarnya (Herry) ada pentungan gitu berupa kayu buat memukul gitu."
"Jadi menurut pengakuan korban kalo mereka tidak mau melayani, diancam bakal dipukul pake itu," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Rabu (12/1/2022).
Bukan saja memberikan ancaman pada dipukul, HW bahkan memaksa korban melayani nafsu bejadnya saat siswa sedang haid.
Tentu saja perbuatan HW ini dinilai benar-benar tidak pantas untuk dilakukan seorang guru.
Apalagi ia memaksa para santri yang sedang haid melayani nafsunya.
Bahkan saksi mengaku tak kuasa menceritakan kejadian detailnya seperti apa.
"Itu serem. Saya tidak berani menceritakan kondisi korban saat itu," ucapnya.
TN pun lantang mendukung jaksa penuntut jika HW harus mendapatkan hukuman mati.
Hukuman mati dianggap pantas diberikan kepada HW yang sudah menghamili belasan santri hingga menyebabkan trauma berat.
Saksi dari korban bahkan mengaku takut jika HW sampai lolos dan tidak mendapatkan hukuman mati akan mengulangi perbuatannya.
"Saya takut kalau nanti dia bebas, dia bakal melakukan hal yang sama."
"Jadi ini pelaku memang harus dihukum mati, ini juga sebagai pelajaran bagi semua orang," ungkapnya.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengatakan Herry Wirawan memang dituntut hukuman mati.
Ada beberapa tuntutan hukum yang dibacakan oleh hakim atas perbuatan dari HW yang memberatkan pelaku.
Bahkan saat tuntutan dilangsungkan HW juga dihadirkan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Herry yang dikawal ketat terlihat mengenakan peci dan baju tahanan.
"Terdakwa kita hadirkan di persidangan."
"Seperti disaksikan, dari Rutan kita bawa ke ruang sidang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil di PN Bandung.
Adapun tuntutan terhadap terdakwa yang telah rudapaksa 13 santri di Bandung ini, dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.