GridHITS.id - Masih ingat dengan Herry Wirawan?
Oknum guru ngaji ini tega rudapaksa anak asuhnya dengan berbagai tipu daya.
Bukan saja dijanjikan pendidikan tetapi para santri tersebut juga diiming-imingi jenjang karier yang mapan.
Bahkan para santriwati yang dilecehkan oleh Herry Wirawan hampir semuanya di bawah umur.
Keji perlakuan tak pantas Herry Wirawan ini pun ramai dikecam oleh semua kalangan.
Baru-baru ini fakta baru korban Herry Wirawan kembali terbongkar.
Dikutip dari laman Tribunnews Bogor, hari ini, persidangan kasus Herry Wirawan dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (28/12/2021).
Herry Wirawan kali ini menjalani sidang secara tertutup.
Dihadirkan 6 saksi yang memberikan keterangan pada hakim perihal kasus Herry Wirawan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan bahwa saksi kali ini ada enam, yakni keluarga Herry, orangtua korban, dokter hingga bidan.
Menghadirkan 6 saksi dalam persidangan, terkuak fakta baru mengejutkan perihal korban dari Herry.
Rupanya 1 dari belasan santri yang tega ia lecehkan adalah saudara dari Herry Wirawan sendiri.
"Ya, itulah posisinya bahwa salah satu korban itu adalah kerabatnya HW."
"Itu keterangan keluarganya, kerabat jauh lah," ujar Dodi Gazali.
Menyebut jika salah satu korban adalah kerabat sendiri, Dodi tak menjelaskan lebih lanjut perihal sejauh mana hubungan kekerabatan korban dengan pelaku.
"Masih ada kerabat lah," kata Dodi Gazali Emil.
Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bima Sena menambahkan, salah satu korban masih satu kerabat dengan istri Herry Wirawan.
"Ya, satu kerabat dengan istrinya."
"Jadi sepupu. Nanti dicek kepada istrinya," ujar Bima Sena.
Seperti dimuat Kompas.com, Herry Irawan terancam hukuman pidana 15 hingga 20 tahun penjara.
Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Riyono.