GridHITS.id- Saat ini masyarakat masih menyorotiPeristiwa kecelakaan Nagreg.
Kecelakaan yang melibatkan motor dan mobilini membuat masyarakat kaget karena kedua korban yang habis ditabrak dibuang ke sungai Serayu di Jawa Tengah.
Padahal, mereka berjanji kepada masyarakat akan membawanya ke rumah sakit.
Berdasarkan fakta yang beredar,ketigapelaku adalah oknum TNI AD,bahkan salah satunya merupakan seorang perwira berpangkat Kolonel.
Yang mengej0utkan, pakar psikologi forensik Reza Indragiri menuturkan alasan tidak masuk akal bagi ketiga pelaku tiba-tiba membuang mayat korban ke sungai.
Dia menduga ada motif lain yang membuat ketiganya panik.
Di antaranya adalah skandal narkoba, miras, atau kejahatan lain.
DUA PERINTAH KEJI SANG KOLONEL
Inilah dua perintah jahat kolonel P, perwira TNI AD yang menjadi tersangka tewasnya sejoli Handi Harisaputra (16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Belakangan diketahui, nama ketiganya adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu A Sholeh.
Tak hanya menabrak sejoli belia itu, para oknum TNI juga membuang jasad keduanya ke sungai.
Informasi dari ahli forensik Mabes Polri Dr dr Sumy Hastry Purwanti menyebutkan jika sebenarnya Handi masih hidup saat tubuhnya dibuang ke sungai.
Terkait hal ini, terungkap dua perintah jahat yang diserukan Kolonel P kepada dua TNi yang pangkatnya lebih rendah.
Pertama, Kolonel P meminta Handi dan Salsabila dibuang ke sungai.
Salah satu pelaku, yakni Kopral Dua A, mengaku bahwa ia sempat memberikan saran kepada Kolonel P agar membawa kedua korban ke rumah sakit.
Namun, saran tersebut ditolak oleh Kolonel P dan akhirnya Kolonel P lah yang mengambil alih kemudi mobil yang ditumpangi ketiga pelaku dari tangan Kopral Dua A.
"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12).
"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua A.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa para pelaku sengaja membuang korban ke sungai dan lantas berusaha menutupi aksinya itu.
Analisis Psikolog Forensik
Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel menyebut perlu pendalaman investigasi untuk mengetahui motif ketiga oknum itu membuang jasad sejoli ini.
Ia menilai tindakan pelaku tidak masuk akal.
Semestinya, mereka bisa membawa kedua jasad sejoli ini ke rumah sakit, bukan malah ke tempat lain.
"Situasi yang sangat tidak biasa ini memunculkan pertanyaan besar apa yang membuat manusia atau pelaku tindak kejahatan melakukan perbuatan sungguh-sungguh tidak terduga," ucap Reza, dikutip dari tayangan YouTube Metro TV News, Sabtu (25/12/2021).
Reza menyebut ketika tiga terduga pelaku dalam keadaan waras dan sehat, maka ada tiga kemungkinan hal yang perlu diinvestigasi lebih dalam.
Hal pertama, yakni memeriksa apakah terduga pelaku terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Kedua, perihal apakah terduga pelaku di bawah pengaruh alkohol alias minuman keras.
Kemudian, yang ketiga, kemungkinan terduga pelaku menutupi tindakan pidana yang ia perbuat lainnya.
"Pertama, penyalahgunaan narkoba.
Kedua, di bawah pengaruh miras, atau ketiga, menutupi perbuatan pidana lainnya," kata dia.
Untuk itu, ia meminta motif ketiga oknum tersebut di balik aksi membuang jasad itu perlu diusut lebih dalam.
"Ketiga hal ini acap sekali saya katakan sebagai hal yang perlu didalami kenapa terjadi perbuahan perilaku yang sangat amat tidak terduga dan sangat tidak linier," jelas dia.
Kemudian, Reza mengatakan tindakan pembuangan jasad bukan lah perilaku yang tidak sengaja, tetapi berencana.
Menurut dia, dalam pemikiran pelaku melakukan tindakan kejahatan yang berencana setidaknya harus memenuhi empat unsur.
"Dalam pemikiran pelaku kejahatan yang berencana, ada empat unsur perlu ia hitung secara sistematis, yaitu targetnya, insentif, risiko, serta sumber daya," ujar Reza.
"Empat hal ini yang harus didalami pihak kepolisian barangkali juga polisi militer."
"Untuk mengetahui seberapa jauh bobot perencanaan, termausk kemungkinan menutupi perbuatan pidana lainnya," tambah dia.
Pemeriksaan Diambil Alih oleh Mabes TNI AD
Tiga anggota TNI AD yang menjadi tersangka tewasnya Handi dan Salsabila itu telah ditangkap.
Ketiganya kini menjalani pemeriksaan di Jakarta.
Hal itu diungkap oleh Kampendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto.
"Ini sudah ada yang terbaru, nanti akan ada rilis dari Dispen AD, jadi penerangan angkatan darat akan ambil alih."
"(Pelaku) akan dibawa ke Jakarta, jadi tidak jadi ke Pomdam III langsung ke Jakarta," ujar Arie saat dihubungi, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Dengan penanganan oleh Mabes TNI AD ini maka semua informasi bakal disampaikan oleh Dinas Penerangan TNI AD.
"Terkait itu, saya selaku Kapendam yang rencana awal di sini (Bandung) itu dipindahkan ke Jakarta dan nanti dari Jakarta yang akan menyampaikan rilisnya," katanya.
"Ya, betul seperti itu (terpusat di Jakarta). Sudah diambil alih sama Jakarta," tambahnya.
Adapun terungkap ketiga pelaku berdinas di tempat yang berbeda-beda.
Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Sementara itu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan bakal menindak tegas tiga anggotanya yang diduga menjadi pelaku tewasnya Handi dan Salsabila.
Andika menyatakan terbuka kemungkinan kepada tiga pelaku bakal dituntut hukuman penjara seumur hidup.
"Jadi kalau (Anda) pelajari Pasal-pasal KUHP yang dikenakan kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut, ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," ujar Andika saat dihubungi, Sabtu (25/12/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 2 Perintah Jahat Kolonel P seusai Tabrak Sejoli di Nagreg, Benarkah Pakai Narkoba? Ini Analisis Ahli