GridHITS.id - Lagi-lagi kasus penganiayaan kembali terjadi di Indonesia.
Bahkan, kasus yang terjadi biasanya terkait masalah pribadi yang menjerat satu sama lain.
Berbagai cara dilakukan pelaku untuk melancarkan aksinya dalam menganiaya target korbannya.
Salah satu kasus yang sempat ramai dibicarakan ini terjadi di Kecematan Tahunan, Jepara.
Kabar yang mengejutkannya lagi ketika tersangka yang melakukannya adalah seorang oknum kepala desa.
Tak tanggung-tanggung, penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kepala desa ini juga sempat dikatakan tak pantas.
Kejadian ini terjadi pada pemain organ tunggal berinisial AL yang dianiaya oleh kepala desa S.
Kronologi
Pemuda 25 tahun tersebut dibuat lemas saat masuk ke kamar hotel yang dikabarkan oleh istri kades.
Usut punya usut, hal itu adalah salah satu bentuk pancingan S untuk menganiaya AL di kamar hotel terserbut.
Tak habis pikir, S melakukan penyetruman terhadap AL dan mengencingi korban.
Dilansir dari Sripoku.com, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, menjelaskan kronologis yang terjadi.
Dirinya beberkan jika korban AL dianggap oleh S berselingkuh dengan istrinya dan dipaksa untuk mengakui perbuatannya.
"Usai dianiaya, korban diantarkan ke terminal. Oknum Kades bilang, kau jangan balik lagi ke Jepara. Korban ini warga Sukabumi yang kerja dan ngekos di Jepara."
"Korban ini pemain organ dan disewa les privat organ oleh kades. Jadi Kadesnya itu memang suka organ gitu," jelas Rozi.
Pemeriksaan Oknum Kades
Terkait dugaan kasus penganiayaan tersebut, S didampingi kuasa hukumnya diperiksa polisi selama 2,5 jam.
Selama pemeriksaan, S dicecar 33 pertanyaan "Terlepas dia sebagai pelapor, kami periksa dulu sebagai saksi. Jika nanti cukup alat bukti akan kita gelarkan," kata Rozi.
Saat ini Satreskrim Polres Jepara masih berupaya mendalami kasus dugaan penganiayaan yang menimpa pemain organ tunggal tersebut.
Kepolisian pun sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
"Sejumlah saksi juga sudah kita mintai keterangan. Sementara terlapor kooperatif dan tidak dilakukan penahanan," ungkap Rozi.