Yang Mau Liburan dan Mudik Siap-siap Gigit Jari, Sekolah Tidak Libur Saat Periode Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 04 Desember 2021 | 12:34
humas polda sumsel

Ilustrasi Pengamanan Program Pengamanan Covid-19 saat Nataru

GridHITS.id - Pandemi corona masih jauh dari kata usai.

Kasusnya memang menurun drastis dan tingkat penularannya sangat rendah, tapi ancaman virus ini masih nyata.

Namun, di negara-negara lain, pandemi corona malah mengalami peningkatan tajam, bahkan di Afrika Selatan muncul varian baru omicron yang konon lebih ganas dari varian delta.

Untuk itu, pemerintah mencoba membatasi mobilitas untuk mencegah penularan, salah satunya dengan membuat aturan libur saat Hari Natal dan Tahun Baru (nataru).

Periode nataru pemerintah mengeluarkan kebijakan, kegiatan mengajar tidak libur., mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Sekolah juga diimbau tidak melakukan pembagian rapor pada 2022.

Berikut kebijakan lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Larangan Keras Berpergian Saat Libur Akhir Tahun, ASN yang Nekat ke Luar Kota Bisa Terancam Diberhentikan dari Jabatan

Dilansir GridHITS.id dari kompas.com, Pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Melalui peraturan Imendagri tersebut, pemerintah mengimbau agar sekolah tidak meliburkan khusus siswanya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Periode itu mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Selain itu, sekolah diimbau untuk melakukan pembagian rapor semester 1 pada 2022.

Berikut bunyi imbauan yang disampaikan melalui Inmendagri Nomor 62: Melakukan imbauan pada sekolah:

Pembagian rapor semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022

Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) merespons dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang hal itu.

“Saat ini kami telah mengeluarkan Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, “ ujar Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/12/2022).

Baca Juga:Ketahui Ini Sederet Titik Penyekatan PPKM Darurat Jabodetabek

Surat edaran tersebut ditujukan untuk Gubernur/Bupati/Wali kota/Pimpinan PTN dan Kepala Lembaga Layanan Dikti. Surat Edaran selengkapnya dapat disimak dalam link berikut.

Adapun poin isi edaran tersebut yakni:

Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;

Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama perlode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;

Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun / hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);

Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;

Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru;

Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.

PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menerapkan aturan PPKM Level 3 pada masa libur Nataru (24 Desember 2021- 2 Januari 2022) berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga:Kasus Covid-19 Meledak Hebat, 10 Titik Lokasi di DKI Jakarta Disekat Mulai Malam Ini, Catat Lokasinya!

Aturan yang tertuang dalam Imendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini dibuat untuk mencegah adanya gelombang penyebaran Covid-19 pada masa libur Nataru.

Selain aturan yang mengimbau mengenai siswa tak libur, aturan terbaru juga mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN maupun karyawan swasta untuk tak libur selama periode Nataru.

Dalam Imendagri ini kegiatan seni budaya juga ditiadakan. Selain itu, semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 diminta untuk ditutup.

Baca Juga:BREAKING NEWS: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Lagi hingga 2 Agustus

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekolah Diimbau Tak Libur Khusus Selama Periode Nataru, Ini Edaran Kemendikbud"

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya