GridHITS.id - Nasib apes dialami oleh keluarga yang harus pergi dari rumah imbas nunggak cicilan.
Padahal utang yang dicicil oleh korban jauh dibanding dengan harga rumah yang mereka miliki.
Korban pun mengungkap sederet kejanggalan di tengah nasib malang yang mereka alami.
Selain itu Rahmawati juga sempat mendapatkan ancaman dari orang-orang yang mengusirnya.
Ia dipaksa keluar rumah pada (6/10/2021) oleh 30 orang tak dikenal.
"Saat diusir, kami sama sekali tidak membawa satu pun pakaian ataupun barang-barang lainnya.
Yang kami bawa saat diusir hanya baju yang menempel di badan waktu pagi itu," ujar Rahmawati kepada awak media, Senin (29/11/2021) dikutip dari Tribunnewsmaker.
Diusir paksa, 9 anggota keluarga termasuk anak usia 5 bulan dan 9 tahun sempat merasa ketakutan hingga terpaksa nurut untuk pergi dari rumah.
Semua barang-barang yang ada di rumah mereka pun dibawa pergi oleh para pelaku.
Rahmawati bahkan tak tahu di mana semua perabotan dan barang berharga miliknya disimpan.
"Semua barang-barang seperti sertifikat, perhiasan, alat elektronik seperti tv, komputer, laptop semua dikeluarkan, tidak tahu dipindahkan kemana tempatnya," kata dia.
"Waktu ditinggal kamar dalam posisi dikunci sama kita karena perhiasan disitu, tapi mereka bisa masuk ke kamar karena merusak kunci pintu kamar," imbuhnya.
Adapun ancaman yang diberikan yakni meminta agar pemilik rumah tidak mengambil tindakan hukum.
Darmon Sipahutar, kuasa hukum dari Rahmawati pun menjelaskan titik permasalahan kliennya tersebut.
Permasalahan bermula saat Rahmawati meminjam uang sebesar Rp 200 Juta pada sebuah perusahaan finance pada tahun 2016 silam dan telah membayar angsuran sekira hingga Rp 130 Juta.
Darmon mengungkapkan bahwa piutang itu telah dijual perusahaan finance kepada J Supriyanto, yang merupakan pemilik balai lelang swasta Griya Lestari.
Dan selanjutnya, J Supriyanto melelang rumah itu di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, yang kemudian dimenangkan oleh Rasmidi dengan harga sebesar Rp 725 Juta.
Padahal tanah bangunan seluas 297 meter tersebut seharusnya dihargai dengan nominal Rp 3 miliar.
"Harga rumah waktu dilelang yang kami dapat informasinya itu hanya Rp 725 juta, padahal kalau kami taksir harga rumah itu sekira Rp 3 Miliar, dan utangnya itu hanya Rp 200 juta," tegasnya.
Pihak kuasa hukum Rasmidi atau orang yang berhasil memenangkan lelang mengutus SN mendatangi rumah Rahmawati pada pada 23 September 2021 gun menyampaikan jika kediamannya telah beralih tangan melalui tahap lelang.
Lalu, SN melakukan somasi pada 27 September 2021 dan 2 Oktober 2021 dengan memberi peringatan kepada Rahmawati agar segera mengosongkan dan meninggalkan rumahnya itu.
Sampai tanggal 6 Oktober belum keluar rumah, SN pun kembali datang dan melakukan pengusiran.
Hanya saja pihak Rahmawati menaruh curiga pada sosok terhadap proses yang mereka alami.
"Tapi ini agak lucu dan aneh, mereka lakukan eksekusi diluar Jalur pengadilan. Kami anggap Ini adalah eksekusi premanisme," tambah Darmon.
Dianggap melakukan cara di luar ketentuan yang telah ditentukan bahkan menelusuri sosok pemenang lelang yang dimaksud.
Hanya saja saat ditelusuri pemenang lelang itu justru tidak tinggal di alamat yang tertulis.
"Kami sudah datangi alamat Rasmidi ini dan dia tidak ada di alamatnya. Bahkan ketua RW setempat sudah membuat surat pernyataan bahwa tidak ada warga yang namanya Rasmidi yang pernah tinggal disana," ungkapnya.
Tak hanya itu saja, pihak Rahmawati yang sempat ketakutan membuat laporan ke Polsek Cipondoh, yang kemudian diarahkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Kemudian, Rahmawati diminta Polrestro Tangerang Kota untuk membuat surat pernyataan dan mengosongkan rumah dalam tenggat waktu 14 hari.
Saat ini penelusuran kasus masih terus dilakukan dan disangkakan Pasal 335, 160, 406, 363 dan 170 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pencurian.
Rahmawati rupanya juga telah melaporkan Polres Metro Tangerang Kota ke Polda Metro Jaya, ia menilai tidak dapat menjalankan fungsinya, yakni melindungi dirinya serta keluarga.
"Yang saya sayangkan proses yang dilakukan hanya sebatas penyelidikan saja, padahal saksi sudah kami ajukan dan bukti sudah Kami berikan," ucapnya.
Ia berharap agar polisi mengusut tuntas oknum yang tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat.