GridHITS.id - Seorang siswi SD di Malang viral karena dikeroyok sejumlah remaja dan dewasa.
Bahkan tak hanya dianiaya, ia sempat diperkosa oleh salah satu tersangka.
Diketahui korban merupakan seorang anak berusia 13 tahun di Malang, Jawa Timur.
Korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Dilansir via TribunWow.com, berdasarkan kronologi kejadian tersebut terjadi pada Kamis (18/11/2021) lalu.
Awalnya, korban diajak jalan-jalan oleh pelaku sekitar pukul 10.00 WIB.
Seusai diajak jalan-jalan korban diperkosa di rumah pelaku, ia diancam dengan pisau dan tangannya diikait menggunakan selendang.
Yang mengagetkankejadian tersebut ternyata diketahui istri pelaku, namun alin-alih membela ia malah menuduh korban sebagai perebut suami orang.
Sang istri pun menghasut teman-temannya untuk mengeroyok dan menganiaya korban.
Kuasa hukum korban, Leo Permana menyebutkan kejadian tersebut sebenarnya merupakan kejadian yang berbeda.
Namun terjadi di hari yang sama dan saling berkaitan, satu peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan satu lagi perkosaan.
Setelah viral, korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Malang Kota dan dilakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menyebutkan ada tujuh orang yang tetapkan sebagai tersangka.
Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri berinisial Y dan S.
Bak masih tak terima S malah menuduh korban sebagi perusak rumah tangga pelaku.
"Hanya Y yang melakukan pemerkosaan pada korban dan enam tersangka lainnya mengeroyok korban," ujar Kompol Tinton.
Para tersangka memiliki peran berbeda-beda mulai dari memukuli, menendang, hingga merekam korban.
Ketujuh tersangka tersebut diancam pasal pidana yang berbeda sesuai dengan tindakannya.
Untuk pelaku Y, ia dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk yang melakukan penganiayaan, diancam Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Dan juga Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun lamanya.
Kini enam tersangka telah ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota.
Sedangkan satu tersangka tidak ditahan lantaran masih berusia di bawah 14 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul "Dirudapaksa Suami Orang, Siswi SD di Malang Malah Dituduh Perusak Rumah Tangga oleh Istri Pelaku"