GridHITS.id - Kasus yang dialami anak Nia Daniaty sampai saat ini tak berhenti dari sorotan.
Diketahui anak Nia Daniaty, Olivia Nathania melakukan penipuan dan penggelapan uang yang berkedok tes CPNS.
Bahkan, korban yang mengadu pada Polda Metro Jaya sebanyak 225 orang.
Total kerugian yang dicapai pun kabarnya hingga miliaran rupiah.
Dengan adanya kasus ini, Olivia Nathania tersmi dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 11 November 2021 lalu.
Merasa tak terima karena mantan anaknya ditahan, Farhat Abbas justru minta suami Olivia Nathania untuk mengakui kesalahannya.
Pengacara kondang tersebut mengaku heran saat mengetahui suami Olivia Nathania, Rafly N Tilaar tak ikut ditahan.
Sebab, Farhat Abbas berpendapatRafly N Tilaar ikut menikmati uang dari hasil penipuan yang dilakukan istrinya.
Dikutip dari GridHot.id, Farhat Abbas pun mendesak pihak Rafly N Tilaar untuk memberikan bukti rekening yang dimiliki keluarganya.
"Sekarang saya lagi minta kepada Rafly, saya minta semua rekening keluarga kamu yang dikirim ke Manado," kata Farhat Abbas, dilansir dari YouTube Cumicumi pada Rabu (17/11/2021).
Farhat Abbas meragukan saat Rafly menyebut hanya mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta dari sang istri.
Pasalnya, Rafly pernah menerima sejumlah motor bahkan mobil BMW dari Olivia.
"Dia ngaku hanya dikasih Rp 5 juta sama Oi (panggilan Olivia Nathania), tapi pernah dikasih mobil BMW dan 5 motor. Saya bilang saat ini saya percaya, tapi tolong rekening keluarga di print out saja," kata Farhat.
"Kalau memang ada kembalikan uang korban. Jangan Olivia yang jadi korban sendiri aja. Masalah pengembangan nanti biar polisi saja," sambung Farhat Abbas.
Saat ini, Farhat Abbas terus mengawal kasus yang menimpa mantan anak sambungnya itu.
"Kita akan terus berupaya untuk mengawal dan berupaya mendampingi," pungkasnya.
Diketahui dari Kompas.com, menurut hasil gelar perkara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Bahkan, Olivia Nathania kembali dilaporkan dengan kasus yang berbeda yakni penipuan investasi bodong.
Namun, kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.